313 Warga Binaan Lapas Sragen Terima Remisi HUT Kemerdekaan, 10 Langsung Bebas
- 17 Agt 2026 19:50 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID,Sragen – Sebanyak 313 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen menerima Remisi HUTke-81 Kemerdekaan RI pada Senin 17 Agustus 2026. Penyerahan berlangsung di Aula Lapas Kelas 2A Sragen oleh Kepala Lapas, Wakil Bupati dan pejabat Forkompinda Sragen.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 300 warga binaan memperoleh RU I dan masih harus menjalani sisa masa pidananya. Sementara itu, 13 orang sisanya mendapatkan RU II, yang menandai masa bebas mereka bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI.
"Sebenarnya ada 13 yang RU II (langsung bebas) tapi yang tiga ini masih ada hukuman subsider, jadi belum bisa bebas langsung paa hari ini," ucap Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Giyono, kepada rri.co.id, Senin.
Giyono menyampaikan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan. Pihaknya mengusulkan 313 warga binaan untuk mendapatkan remisi dan semuanya disetujui.
“Remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan. Bagi yang masih menjalani masa pidana, manfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menyiapkan masa depan,” ujar Giyono.

Giyono menegaskan, institusinya berkomitmen menjadikan Lapas bukan sebatas tempat penahanan, melainkan ruang pembekalan sikap dan keterampilan. Pembinaan kepribadian hingga kemandirian. Seperti seni karawitan, kegiatan keagamaan, kepramukaan, serta kewirausahaan, terus digencarkan agar para warga binaan siap kembali ke tengah masyarakat.
"Kami terus memberikan pendampingan pelatihan, pembinaan dan juga latihan kerja. Bahkan absensi mereka secara on-line dipantau, sehingga ketika keluar benar-benar bisa kembali diterima masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sragen, Suroto, turut memberikan apresiasinya. Menurutnya, momentum kemerdekaan memberikan pesan mendalam bahwa setiap individu selalu memiliki kesempatan untuk bangkit dan memperbaiki diri.
“Masa lalu tidak dapat kita ubah, tetapi masa depan masih bisa kita perjuangkan. Jadikan pengalaman di sini sebagai pelajaran, bangun kembali kepercayaan keluarga, dan manfaatkan kesempatan untuk memulai kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” pesan Suroto.
Adapun rincian dari 13 warga binaan yang dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026 ini meliputi 10 orang bebas murni, satu orang melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), serta dua orang yang masih harus menyelesaikan sisa masa pidana subsider. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....