Tiga Warga Binaan Rutan Solo Langsung Bebas Usai Terima Remisi
- 17 Agt 2026 18:39 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Tiga warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta dapat langsung bebas setelah menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026. Pembebasan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi oleh petugas Rutan Solo selesai.
Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Bhanad Shofa Kurniawan, mengatakan ketiga warga binaan tersebut termasuk dalam 209 orang yang menerima Remisi Umum pada 17 Agustus 2026. Remisi yang diterima membuat masa pidana mereka berakhir dan memungkinkan untuk langsung kembali ke masyarakat.
"Untuk Rutan Surakarta ini hari ini yang memperoleh remisi umum 17 Agustus sebanyak 209 orang, di mana tiga di antaranya ini bisa langsung pulang karena mendapatkan Remisi Umum yang kedua," katanya.
Bhanad menjelaskan ketiga warga binaan tersebut sebelumnya menjalani hukuman dengan lama pidana masing-masing satu tahun, dua tahun tiga bulan, dan empat tahun dua bulan. Perkara yang menjerat ketiganya meliputi narkoba, penipuan, dan pencurian.
Sebelum diperbolehkan meninggalkan rutan, ketiganya harus menjalani proses administrasi sesuai standar operasional prosedur. Petugas melakukan pengecekan dan validasi data untuk memastikan seluruh persyaratan pembebasan telah terpenuhi.
"Proses nanti sesuai dengan standar operasional prosedur, dicek datanya, divalidasi kurang lebih satu jam. Nanti bisa langsung pulang," ujarnya.
Bhanad mengatakan proses verifikasi juga mencakup pengecekan sidik jari. Langkah tersebut dilakukan karena pembebasan warga binaan harus melalui pemeriksaan secara cermat sebelum mereka meninggalkan Rutan Solo.
Menurutnya, pembebasan melalui Remisi Umum harus menjadi momentum bagi ketiga warga binaan untuk memulai kehidupan baru. Mereka diminta tidak kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat.
"Karena memang kita cek lagi, karena yang kita keluarkan adalah manusia, kita verifikasi, sidik jari dan sebagainya," ucapnya.
Bhanad berharap ketiga warga binaan dapat menjadi manusia yang produktif dan bermanfaat bagi lingkungan setelah bebas. Ia juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada mereka untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan secara positif.
"Jangan sampai nanti mengulang tindak pidana, menjadi manusia yang produktif, bermanfaat dan harus berdamai dengan diri sendiri," katanya.
Pemberian Remisi Umum tersebut menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus tahapan akhir pembinaan bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....