Dishub Surakarta Atur Skema Parkir Sekaten di Alun-Alun Utara dan Selatan
- 05 Agt 2026 05:38 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta menyiapkan skema penataan dan pengawasan perparkiran guna menyambut gelaran tradisi Sekaten di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Keramaian pada Sekaten tahun ini diketahui terbagi di dua titik lokasi, yakni kawasan Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan (Alkid).
Dihubungi melalui sambungan telpon pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Haryono Nugroho, menegaskan bahwa penanganan parkir dibagikan sesuai dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah Kota Surakarta dan pihak Keraton Kasunanan.
Dirinya menegaskan bahwa area badan jalan umum, serta taman parkir di luar cagar budaya sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Dishub, sementara area dalam Alun-Alun menjadi ranah Keraton.
"Kalau Dishub nanti di jalan yang utara loh Mas ya. Kalau yang kidul itu kan sudah ranah Keraton, kita enggak bisa masuk ke situ. Nah kalau yang di Alun-Alun Utara itu nanti yang di badan jalan sama taman parkir itu tetap sesuai tarif dari Dishub, motor Rp3.000, mobil Rp5.000. Kecuali yang masuk di parkiran Sitinggil niko, nah itu nanti dari Keraton," kata Haryono Nugroho
Untuk mencegah munculnya parkir liar maupun penarikan tarif insidental yang melebih batas ketentuan, Dishub Kota Surakarta telah memanggil para pengelola parkir di sekitar lokasi untuk diberikan sosialisasi.
Meskipun tarif di dalam area Keraton seperti Sitihinggil ditentukan tersendiri oleh pihak Keraton, Dishub berharap penarikan tarif di dalam bisa diselaraskan agar tidak memberatkan pengunjung. Petugas Dishub juga akan diterjunkan secara mobile untuk mengawasi ketertiban di lapangan.
"Untuk pengelola parkir insidental Sekaten ini kan sudah kita panggil ke kantor, sudah kita sosialisasikan. Intinya ruang parkir yang masuk dalam retribusi Pemkot saya harapkan wajib pakai tarikan insidental Pemkot Rp3.000 (motor) dan Rp5.000 (mobil). Secara lapangannya kita tetap mobile, kita cek satu per satu," katanya menambahkan.
Pembagian Keramaian Terbukti Urai Kepadatan Lalu Lintas
Pihak Dishub menilai pemecahan pusat kegiatan Sekaten menjadi dua titik lokasi (Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan) memberikan dampak positif dari sisi lalu lintas.
Rekayasa alami ini dinilai mampu mengurai konsentrasi penumpukan kendaraan yang pada tahun-tahun sebelumnya kerap memicu kemacetan parah jika hanya berpusat di Alun-Alun Utara saja.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan terutama di jalur luar gapura Keraton, kawasan Baluarti, hingga sekitar Masjid Riyadh yang tetap memberlakukan tarif resmi insidental milik Pemkot Surakarta. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....