Tak Butuh Waktu Lama, Polres Sragen Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran MPP

  • 10 Agt 2026 13:37 WIB
  •  Surakarta

RRI.co.id, Sragen - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial NTL (34), warga Nglorog, Sragen. Pelaku diringkus hanya berselang enam hari setelah melancarkan aksinya di area parkir Mall Pelayanan Publik (MPP) Sragen.

Pelaku ditangkap petugas di kawasan Alun-Alun Kidul, Laweyan, Surakarta, pada Minggu (9/8/2026) siang. Kendati pelaku sudah diamankan, polisi masih berupaya melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang dibawa lari tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudho Praseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 3 Agustus 2026. Korban bernama Amirul Mukminin (29), seorang petugas kebersihan di MPP Sragen, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna biru bernomor polisi K-6200-YP.

"Peristiwa bermula saat korban memarkirkan kendaraannya untuk bekerja dan latihan senam. Rekan korban sempat meminjam motor tersebut dan mengembalikannya dengan posisi kunci kontak ditinggal di dasbor. Saat korban hendak pulang sekitar pukul 16.00 WIB, kendaraan sudah hilang," ujar AKP Catur, Senin 10 Agustus 2026.

Melalui rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria mengambil sepeda motor korban tanpa hambatan karena kunci berada di dasbor. Dari petunjuk CCTV dan keterangan para saksi, Tim URC langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, NTL mengaku datang dari Solo menggunakan bus untuk mengurus KTP di MPP Sragen. Namun, proses pembuatan KTP tertunda karena blangko habis. Saat hendak pulang dan kebingungan tidak ada kendaraan, pelaku melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci menempel di dasbor.

"Melihat ada kesempatan, pelaku membawa lari sepeda motor tersebut ke arah Solo. Namun, dari pengakuan tersangka, kendaraan hasil curian itu telah diserahkan kepada seseorang yang baru dikenalnya. Keterangan ini masih terus kami dalami," kata AKP Catur.

Saat ini, penyidik fokus menelusuri keberadaan barang bukti Yamaha Mio tahun 2010 tersebut, yang diperkirakan menyebabkan kerugian materiil bagi korban sebesar Rp3,5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ceroboh meninggalkan kunci kontak di kendaraan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....