Komisi II DPRD Solo Minta Status Hukum Tahir Solo Museum Diperjelas
- 09 Agt 2026 15:14 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Komisi II DPRD Kota Surakarta meminta Pemerintah Kota Surakarta memperjelas status hukum dan kepemilikan Tahir Solo Museum. Kejelasan tersebut dinilai penting karena berdasarkan hasil rapat kerja bersama Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha atau PAU Pedaringan serta sejumlah OPD, bangunan museum disebut belum secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Surakarta maupun Perumda PAU Pedaringan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Honda Hendarto mengatakan, rapat kerja digelar untuk memastikan dasar hukum keberadaan dan pengelolaan Tahir Solo Museum. Namun, hingga rapat berlangsung, belum ada pihak yang dapat memastikan secara yuridis siapa pemilik bangunan museum tersebut.
“Pada tanggal ini, bulan ini, tahun ini, jam ini, menit sekian, detik sekian, bangunan museum miliknya siapa? Tidak ada yang menjawab. Milik Pemkot bukan, milik Perumda juga bukan, berarti masih milik yang memberikan hibah,” ujar Honda, Jumat, 7 Agustus 2026.
Honda menyebut, belum adanya berita acara serah terima menjadi salah satu hal yang perlu segera diselesaikan. Menurutnya, pemerintahan harus berjalan berdasarkan koridor hukum sehingga seluruh proses hibah dan pengelolaan aset harus memiliki dasar administrasi yang jelas.
Komisi II juga telah menanyakan potensi persoalan hukum maupun administrasi apabila museum tetap beroperasi dengan status yang belum jelas. Namun, menurut Honda, penjelasan terkait hal tersebut masih belum memberikan kepastian.
Karena itu, DPRD mendorong seluruh pihak terkait melakukan konsolidasi kembali untuk memastikan status aset, mekanisme hibah, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Tahir Solo Museum.
Honda menegaskan, keberadaan museum tetap diapresiasi karena dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya sebagai sarana edukasi. Namun, manfaat tersebut tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Bangunan tersebut bagus untuk edukasi masyarakat dan kami apresiasi. Bermanfaat untuk masyarakat, tetapi kemanfaatan ini tidak boleh mengabaikan koridor-koridor hukum yang berlaku di pemerintahan,” katanya.
Menurut Honda, kepastian status hukum menjadi dasar penting sebelum pengelolaan museum berjalan lebih jauh, termasuk dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional maupun pengelolaan keuangan. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....