Predikat Desa Layak Anak, Pundungan Perkuat Perlindungan Anak
- 27 Jul 2026 14:58 WIB
- Surakarta
RRI,CO,ID, Surakarta - Pemerintah Desa, Pundungan Kecamatan Juwiring Klaten berkomitmen memastikan anak tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, dan mampu mengembangkan potensinya seiring dengan diraih predikat Desa Layak Anak Tingkat Utama.
Kepala Desa Pundungan, Danang Setiawan, mengatakan untuk mewujudkan predikat Desa layak anak , perlindungan anak menjadi salah satu prioritas dalam perencanaan pembangunan desa. Komitmen itu diwujudkan melalui penganggaran program perlindungan anak serta pembangunan fasilitas yang mendukung aktivitas dan tumbuh kembang anak.
Di antaranya dengan membangun taman bermain, gedung kesenian, serta infrastruktur yang dapat dimanfaatkan anak-anak untuk bermain dan beraktivitas dengan aman. Desa Pundungan juga menggandeng berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan anak. Salah satunya melalui program bagi remaja yang memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pendidikan karakter, dan kemampuan berbicara di depan umum.
“MusrenbangDes itu kita sudah bersepakat, berkomitmen perlindungan anak itu menjadi skala prioritas. Jadi, kami menganggarkannya dalam APBD kegiatan perlindungan anak untuk mencanangkan desa anak itu benar-benar diwujudkan dalam APBD kita. Terutama juga di beberapa program ada program pembangunan pun kita juga berpihak kepada anak-anak.” ujar Danang Setiawan saat dialog di RRI Senin 27 Juli 2026.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Klaten, Setyowati, mengatakan Desa Layak Anak tidak dapat berjalan tanpa kerja bersama.
Menurutnya, pemenuhan hak anak mencakup hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan, serta berpartisipasi. Pemenuhan hak tersebut diwujudkan melalui lima klaster, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus.
Perlindungan khusus diperlukan ketika anak berada dalam situasi darurat, termasuk saat menghadapi bencana maupun ketika berhadapan dengan hukum. Setyowati menambahkan, perlindungan anak juga harus dilakukan sejak dini untuk mencegah terjadinya kekerasan.
“Perlindungan khusus bagi anak terkait dengan hak dasar anak ini ada empat, hak hidup ,tumbuh kembang ,perlindungan dan partisipasi. Jadi semua mulai dari keluarga, desa, kecamatan, kemudian kabupaten ini harus memastikan anak-anak terpenuhi haknya,” ujar Setyowati.
Di Kabupaten Klaten, hingga Juli 2026 tercatat 26 kasus kekerasan terhadap anak yang telah dilaporkan. Kasus tersebut meliputi kekerasan fisik dan psikis, kekerasan dalam rumah tangga, bullying, hingga kekerasan seksual.Kondisi ini menunjukkan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Desa Pundungan pun membentuk kader paralegal yang berperan memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mendampingi korban ketika terjadi kasus kekerasan terhadap anak. (Lidia)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....