Jokowi Sebut Pembebasan Roy Suryo dan dr. Tifa Kewenangan Penuh Kejaksaan
- 23 Jun 2026 16:18 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), akhirnya buka suara terkait keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang memilih untuk tidak menahan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Saat ditemui awak media di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Selasa 23 Juni 2026 Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan ranah hukum yang berada di bawah otoritas korps adhyaksa. "Itu kewenangan penuh Kejaksaan. Kita harus hargai itu," ujar Jokowi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah dirinya merasa kecewa dengan keputusan Kejari Jakarta Selatan yang melepaskan kedua tersangka, mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini enggan berkomentar banyak dan kembali melayangkan jawaban serupa. "(Kecewa) Itu kewenangan penuh Kejaksaan," ucapnya singkat.
Jokowi mengingatkan semua pihak agar tetap menghormati dan mengikuti setiap tahapan hukum yang sedang berjalan hingga bergulir di meja hijau kelak. "Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai itu di persidangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 22 Juni 2026.
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka.
"Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," ucap Marcelo dalam konferensi pers, Senin.
Marcelo menambahkan, pihak keluarga bertindak sebagai penjamin yang siap menerima risiko hukum jika tersangka mangkir. Selain itu, baik Roy Suryo maupun dr. Tifa telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Kendati tidak ditahan, keduanya tetap dikenakan wajib lapor secara berkala.
Perkara ini bermula dari penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni pagi atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah UGM milik Jokowi.
Menanggapi kasus yang menyeret namanya ini, Jokowi sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk membuktikan keaslian dokumen pendidikannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming itu memastikan akan hadir secara fisik di persidangan kelak. "Iya, akan hadir," ujar Jokowi saat dikonfirmasi pada Jumat 19 Juni lalu.
Ia juga menyatakan siap membawa ijazah asli miliknya yang saat ini masih disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. "Iya (bawa ijazah asli), sesuai yang sudah saya sampaikan. (Sekarang) masih di Polda," ujar Jokowi. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....