Berkas Belum Lengkap, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Ditunda

  • 02 Jun 2026 20:58 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sidang mediasi atas gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat belum melengkapi berkas administrasi dan surat kuasa (legal standing).

Perkara dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt ini menggandeng Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistyono, sebagai mediator non-hakim. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari masing-masing pihak. Penggugat diwakili oleh Dekka Ajeng Maharasri. Sementara itu, tergugat yakni Joko Widodo diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irphan.

Tergugat I (UGM) diwakili Khoirul Ariwafa, dan Tergugat II (Polda Metro Jaya) dihadiri langsung oleh Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede.

Mediator Sidang, Prof. Adi Sulistyono menjelaskan, proses mediasi hari ini sama sekali belum menyentuh pokok perkara. Hal ini disebabkan karena pihak penggugat tidak membawa dokumen krusial yang diwajibkan dalam persidangan.

"Ditunda, karena dari pihak penggugat yang pertama belum ada surat kuasanya. Kemudian yang kedua, persyaratan-persyaratan yang lain juga belum terpenuhi," ujar Prof. Adi usai keluar dari ruang mediasi di PN Surakarta, Selasa 2 Mei 2026.

Akibat ketidaklengkapan berkas tersebut, Prof. Adi memutuskan untuk menjadwalkan ulang agenda mediasi pada pekan depan sembari menunggu kesiapan dari pihak pemohon.

Mediator non hakim dalam kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Prof. Adi Sulistyono dari Fakultas Hukum UNS Solo bersama para kuasa hukum Penggugat dan Tergugat di PN Surakarta, Selasa 2 Juni 2026. (Foto: RRI/Mulato Ishaan)

Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Dekka Ajeng Maharasri membenarkan adanya penundaan tersebut. Selain masalah berkas, Dekka menyebut ada poin mengenai rincian pembiayaan honorarium mediator non-hakim yang harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kliennya (prinsipal).

"Hari ini sementara mediasi ditunda terlebih dahulu. Karena tadi dari informasi Prof. Adi selaku mediator non-hakim menginformasikan ada pembiayaan yang menurut kami perlu kami komunikasikan juga sama klien," kata Dekka.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irphan menyayangkan ketidaksiapan pihak penggugat. Menurut Irphan, seluruh pihak tergugat sudah menyerahkan berkas legal standing secara lengkap, berbeda terbalik dengan pihak penggugat.

"Ketika diminta untuk memperlihatkan legal standing-nya apa, (penggugat) sama sekali tidak menyerahkan surat kuasa supaya dia sah mewakili. Itu yang menjadi suatu persoalan," tegas Irphan.

Irphan menambahkan, kelanjutan mediasi ini kini sepenuhnya berada di tangan penggugat. Jika pada pekan depan pihak penggugat siap memenuhi administrasi dan menyetujui beban biaya mediator, maka pihak tergugat siap melanjutkan proses hukum.

Senada dengan itu, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati jalannya persidangan dan siap mengikuti prosedur yang berlaku, meskipun sidang perdana ini harus tertunda akibat kelalaian pemenuhan syarat dari pihak penggugat. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....