Ini Alasan Sigit Advokat Asal Klaten Gugat Ijazah Jokowi ke PN Surakarta
- 20 Mei 2026 22:51 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Sidang gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa 19 Mei 2026. Gugatan kali ini dilayangkan oleh seorang advokat dan kurator asal Klaten yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, didampingi Hakim Anggota Dian Ardianto dan Ledis Meriana Bakara. Dalam persidangan ini, Sigit Pratomo hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Dekka Ajeng Maharasri. Sementara itu, Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Saat ditemui awak media usai persidangan, Sigit Pratomo mengungkapkan alasannya melayangkan gugatan kepada Jokowi. Sigit menegaskan bahwa dirinya mendudukkan diri sebagai sesama alumni UGM yang terikat pada aturan organisasi.
"Jadi, kita sebagai alumni merasa kan permasalahan-permasalahan ini kan harusnya taat juga pada AD ART ya. Jadi, Pak Jokowi itu kan saya mengakui beliau lulusan dari Fakultas Kehutanan. Mestinya kan beliau tunduk pada AD ART KAGAMA (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada). Salah satunya berupa, Pak Jokowi menjaga nama baik keluarga besar," ujar Sigit dijumpai di PN Surakarta.
Lebih lanjut, Sigit menyoroti tingkat kepercayaan publik terhadap Jokowi yang dinilainya semakin tergerus berdasarkan hasil survei. Hal inilah yang memicunya untuk mengambil langkah hukum.
"Nah, untuk itu kita terpantik untuk ikut mengajukan gugatan agar ini tersudahi. Kita baca di media pada bulan Januari 2026 ini kan dari kuasa hukum Pak Jokowi mengajukan alat bukti tertulis yang digunakan untuk kepentingan persidangan. Nah, alat bukti itu kan pinjam pakai ijazah di Polda Metro," katanya.

"Nah, sekalian kita memberikan wadah yang memadai bagi Pak Jokowi untuk menunjukkan dan menanyakan kabar pinjam pakai barang bukti di Polda Metro itu sampai di mana ini. Karena kita yakini kan hampir nanti kalau di persidangan pidana apa yang diutarakan beliau ini tidak akan bisa terpenuhi untuk menunjukkan ijazah ini tidak akan terpenuhi," katanya lebih lanjut.
Pria yang mengaku masuk kuliah pada tahun 1997 dan berhasil menyelesaikan studinya di FH UGM pada tahun 2006 ini berharap, gugatan tersebut dapat memberikan edukasi dan manfaat hukum bagi publik secara luas. Menurutnya, ada konsep hukum yang keliru dan perlu diluruskan terkait beban pembuktian.
"Kalau untuk publik itu kita mencoba menetralkan hal-hal yang selama ini justru diduplikasi dan diimitasi terus oleh beliau Pak Jokowi. Sedangkan itu secara konsep hukum menurut kami keliru. Pertama, misalnya masalah azas yang siapa menuduh dialah yang membuktikan. Nah ini kan enggak tepat," ucap Sigit.
Menurutnya, bagi seorang tergugat yang kemudian dia itu mempunyai dalil membantah maka dia itu berlaku sebagai aktor. Lanjut dia, dia berlaku sebagai tergugat. Artinya dia memiliki kewajiban juga untuk membuktikan.
"Faktanya apa? Dalam persidangan-persidangan itu beliau kemudian menghadirkan teman-temannya, menghadirkan arsip-arsip. Termasuk terakhir itu Januari itu kita baca di media, nanti boleh dicek, mengajukan pinjam pakai di Polda Metro," katanya lebih lanjut.
Sigit juga menilai absennya Jokowi dalam persidangan-persidangan sebelumnya sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan ketidakpantasan secara asas kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menambahkan bahwa selain Jokowi, pihaknya juga turut menggugat Polda Metro Jaya dan UGM Yogyakarta. Dekka menegaskan, kliennya sebenarnya mengakui keaslian ijazah mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, namun menyayangkan sikap Jokowi yang tidak pernah hadir langsung untuk menunjukkannya.
"Jadi selama ini kan kita ketahui, Pak Jokowi selama jadi pejabat negara dan pejabat publik itu kan tidak pernah hadir di persidangan. Dulu dari digugat oleh Bambang Tri, kemudian sampai kemarin dari TIPU UGM, itu kan beliau tidak pernah datang. Makanya memang kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan kemudian menunjukkan ijazah," kata Dekka.
Dekka menilai, sikap tidak hadir dan tidak bersedia menunjukkan ijazah tersebut, baik di persidangan maupun kepada publik, merupakan sebuah perbuatan melawan hukum. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....