Soal Dugaan Ijazah Palsu Dinilai Uji Kesetaraan di Hadapan Hukum
- 11 Jun 2026 16:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal Pasbata, Budiyanto Hadinagoro menilai, penanganan kasus dugaan ijazah palsu menjadi ujian kesetaraan hukum. Perkara tersebut dinilai menguji konsistensi aparat dalam menerapkan prinsip keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Menurut Budiyanto, publik kini menyoroti perkembangan perkara setelah sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
"Publik bertanya-tanya, mengapa tersangka dalam perkara ini belum juga ditahan hingga sekarang oleh aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum," kata Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menilai hukum harus diterapkan secara adil tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun popularitas seseorang. Menurutnya, prinsip kesetaraan hukum harus terlihat nyata dalam setiap tahapan penanganan perkara yang berjalan.
Budiyanto mengatakan penanganan perkara tersebut menjadi momentum penting bagi aparat menunjukkan komitmen penegakan hukum. Komitmen tersebut diperlukan agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu di masyarakat.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berlaku berbeda terhadap kelompok tertentu dalam perkara yang disorot publik. Penegakan hukum harus dilakukan konsisten agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga," ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai pernyataan dan manuver yang masih muncul meski proses hukum terus berjalan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan polemik berkepanjangan apabila tidak diikuti langkah hukum yang jelas.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa lengkap.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 untuk dilanjutkan.
Dengan status tersebut, penyidik tinggal menunggu pelaksanaan pelimpahan tahap kedua kepada pihak kejaksaan setempat. Setelah pelimpahan dilakukan, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dibawa ke persidangan.
Budiyanto menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar tidak muncul berbagai spekulasi yang berkembang luas. Kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum nasional.
"Kritik publik hari ini sederhana, jika berkas sudah P21 dan status sudah tersangka, proses berlanjut.
Masyarakat tentu ingin melihat penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....