Massa Demo Desak Bentuk Perda Anti Miras
- 20 Mei 2026 15:38 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Massa aksi yang tergabung dalam Forum Njogo Solo mendesak DPRD Surakarta segera membentuk peraturan daerah (perda) anti minuman keras. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Dalam tuntutannya, Ketua Forum Njogo Solo, Muhammad Burhan Hilal, meminta perda pengaturan penjualan minuman beralkohol dibuat dengan semangat penolakan terhadap minuman keras, bukan mendukung peredarannya. Massa menilai regulasi tersebut penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Solo.
“Segera dibuat perda pengaturan penjualan minuman beralkohol dengan semangat anti miras bukan pro miras,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah perlu melibatkan tokoh agama dan masyarakat sebelum mengeluarkan kebijakan terkait minuman keras. Menurutnya, kebijakan terkait miras harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Solo.
“Kami melakukan protes karena dulu izin baru dan perpanjangan tidak bisa, kok sekarang ada rekomendasi lagi,” katanya.
Selain mendesak pembentukan perda anti miras, massa juga meminta evaluasi total terhadap outlet penjualan miras di Kota Solo. Audit diminta mencakup aspek perizinan, lokasi usaha, persetujuan warga, hingga potensi pelanggaran aturan.
Massa memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, aksi demonstrasi lanjutan akan kembali digelar di Balai Kota Surakarta. (Reza)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....