Wakil Ketua DPRD Solo Daryono Targetkan Pembentukan Perda Miras Segera Terwujud
- 05 Mei 2026 19:00 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta memberikan atensi serius terhadap penguatan regulasi peredaran minuman beralkohol di wilayah Solo. Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Daryono, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar pengaturan distribusi minuman keras di lapangan dapat berjalan lebih terpantau, terukur, dan berlandaskan pada hukum yang jelas.
Daryono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya terus mendorong munculnya Peraturan Daerah atau Perda miras sebagai salah satu prioritas legislasi. Menurutnya, kesepakatan untuk mewujudkan regulasi ini sudah menjadi komitmen, terutama bagi fraksinya yang telah merencanakan usulan tersebut guna memberikan kepastian aturan bagi masyarakat Surakarta.
"Alhamdulillah ada kesepakatan-kesepakatan untuk bagaimana agar pengaturan peredaran miras di Kota Solo ini betul-betul berlandaskan pada regulasi yang ada. Termasuk juga teman-teman masih mendorong untuk munculnya Perda miras dan ini insyaallah menjadi salah satu konsen dari kami untuk bisa mewujudkan," ujar Daryono, di DPRD setempat, Selasa 5 Mei 2026.
Terkait temuan adanya 17 outlet yang belum memiliki izin resmi, Daryono meminta Komisi II untuk fokus melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Ia mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja segera menegakkan aturan dengan menutup operasional outlet-outlet tersebut jika terbukti tidak mengantongi izin sesuai regulasi yang berlaku.
Daryono menekankan bahwa penegakan aturan perizinan merupakan hal yang sangat prinsip dan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia berharap pemerintah daerah bersikap tegas kepada para pengusaha besar yang melanggar aturan, sebagaimana ketegasan yang sering diterapkan kepada para pelaku usaha kecil atau UMKM.
"Kalau perizinan belum ada dan operasional itu kan sudah pelanggaran terhadap aturan dan itu pengakuan prinsip. Kami berharap memang Satpol PP itu menegakkan aturannya itu sesuai dengan regulasi dan tidak pandang bulu," ujar.
Hingga saat ini, pihak legislatif masih menunggu komposisi pembahasan regulasi tersebut di tingkat daerah. Daryono secara pribadi berharap pembentukan Perda miras ini dapat terealisasi pada tahun ini guna menyempurnakan aturan perizinan dan pengawasan miras yang sebelumnya sempat mengalami kendala dalam pembahasannya. (Ryan Assyidiqi/MI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....