Efek Jera, Satpol PP Solo Tahan Kursi Coffee Shop yang Menyalahi Aturan

  • 05 Mei 2026 23:29 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo melakukan penindakan terhadap tiga coffee shop dan satu tempat jual es krim di area citywalk jalan Slamet Riyadi, karena menyalahi aturan.

Penindakan sendiri dilakukan Satpol PP pada Minggu, 3 Mei 2026. Dari penindakan yang dilakukan, petugas mengamankan 10 kursi milik empat pelaku usaha tersebut dengan rincian, coffee shop Margi sebanyak dua kursi, Lavanna Coffee dua kursi, Kalagian Coffee dua kursi dan 17 Ice Cream empat kursi.

Dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 5 Mei 2026, Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang ditindak tersebut karena dianggap masih menyalahi aturan dengan menaruh kursi melebihi batas yang ditentukan di citywalk.

"Kan sudah diberikan batasan tidak melebihi dari garis kuning, karena kalau melebihi akses jalan itu kan juga sempit dan juga ruang parkir. Ruang yang sebenarnya digunakan untuk parkir tapi dipindah kanan kiri, kemudian depannya dipakai untuk meja kursi," kata Didik Anggono.

Dikatakan Didik juga bahwa pihaknya sudah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang bersangkutan dan untuk memberikan efek jera, Satpol PP akan melakukan penyitaan selama satu minggu.

"Kita berkomitmen jaga kota ini juga untuk ketertiban, serta menyediakan tempat bagi masyarakat umum pengguna jalan, maka kalau memang tidak bisa kita ajak kerja sama dan tidak ada pengertian ya kita tertibkan. Nantinya kita kembalikan, namun kita tahan dulu selama satu seminggu biar mereka tahu bahwa kita juga komitmen menjaga keamanan Kota," katanya menambahkan.

Satpol PP Kota Solo menghimbau para pemilik coffee shop yang berada di citywalk bisa menjaga ketertiban dan tidak hanya berfikir profit oriented saja. Apalagi selama ini sudah banyak kritik dan memberikan masukan.

Demi menjaga ketertiban juga, Didik Anggono akan menyiagakan petugas di lokasi-lokasi yang sering terjadi tindakan yang menyalahi aturan, untuk bisa langsung menindak para pelaku usaha yang membandel. (JK/MI)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....