Satpol PP Kota Solo Sidak Citywalk Slamet Riyadi
- 01 Mei 2026 23:37 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pasca laporan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang melihat citywalk dipergunakan tidak semestinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan Kota Solo, langsung bertindak.
Dikomandoi Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, petugas langsung melakukan sidak menyusuri citywalk jalan Slamet Riyadi pada Jumat, 1 Mei 2026.
Ditemui disela-sela sidak, Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono menjelaskan bahwa sidak ini sebagai tindak lanjut dari laporan Komisi III DPRD dan audiensi Wali Kota bersama para pemilik coffee shop, terkait penggunaan citywalk yang menyalahi aturan.
"Ini sebagai tindak lanjut dari Pertemuan Wali Kota dengan pemilik coffee shop dan hasil audiensi dengan Komisi III DPRD Kalau kita lihat kemarin meja kursi ada di dua sisi, selatan dan utara. Kemudian parkirnya seolah-olah digeser dan ruang parkir digunakan meja kursi, saat ini kami bersama Dishub dan Dinas Perdagangan mulai dari Purwosari juga kami sisir," kata Didik Anggono.
Lebih lanjut dikatakan Didik juga, hanya ditemukan satu tempat yang menyalahi aturan, namun sudah ditertibkan. Selebihnya menurutnya sudah memenuhi aturan yang diberlakukan.
Sidak citywalk ini sendiri masih bersifat himbauan, namun Satpol PP Kota Solo tidak segan-segan menyita meja maupun kursi pelaku usaha jika pada hari berikutnya masih ada yang tidak mematuhi aturan terkait penggunaan citywalk.
Ditambahkan didik Anggono juga, ke depan akan ada penjagaan petugas langsung di lapangan pada lokasi-lokasi yang dianggap sering terjadi pelanggaran. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pelaku usaha yang sudah mengikuti aturan.
"Mulai esok hari kami akan menempatkan satu personil di titik-titik (pelanggaran). Kemudian pada waktu malam hari setelah maghrib, kami akan lalukan patroli rutin, konsennya ada di citywalk Slamet Riyadi dan Keprabon," katanya menambahkan.
Satpol PP Kota Solo mengingatkan bahwa pelaku usaha diperbolehkan menggunakan citywalk dengan batas garis kuning disabilitas dan memberikan jarak tiga meter dengan parkir kendaraan untuk bisa dipergunakan pejalan kaki. (JK/MI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....