Satpol PP Segera Panggil Owner Coffee Shop Pasca Isu Sewa Citywalk

  • 28 Apr 2026 09:47 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pasca adanya dugaan praktik sewa citywalk yang ditemukan saat sidak Coffee Shop di Kota Solo, yang dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tanggapi dengan serius.

Ditemui di kantornya pada Senin, 27 April 2026, Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan salah satu pegawai Coffee Shop yang mengaku sewa citywalk untuk dimintai bukti atas pernyataannya.

Pasca komunikasi, pihak Coffee Shop yang bersangkutan sendiri tidak bisa membuktikan bahwa dirinya sudah membayar penyewaan citywalk. Didik Anggono memastikan Pemerintah Kota tidak pernah membuka praktek penyewaan citywalk.

"Kami pertanyakan lebih jauh pernyataan dia (pegawai) yang melempar ke owner. Lah ownernya sampau hari ini belum kami hubungi. Artinya kalau melihat dari sisi Pemerintah yang menyewakan, saya jamin tidak ada. Apalagi petugas yang di lapangan gitu ya. Kami tidak tahu apakah klaim sepihak," kata Didik Anggono.

Sesuai dengan Peraturan sendiri, Didik memastikan bahwa sewa-sewa citywalk tidak diperbolehkan. Pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Coffee Shop untuk tidak boleh menata meja maupun kursi di citywalk di bawah pukul 21.00 WIB, serta tetap memberikan akses pengguna jalan.

Demi memastikan kembali seluruh pengusaha mematuhi aturan yang berlaku, dikatakan Didik Anggono bahwa pihaknya akan memanggil seluruh owner atau pemilik Coffee Shop untuk memberikan himbauan dan pengetahuan terkait aturan yang berlaku.

"Setiap hari tidak lelah kita sampaikan terkait aturan, nanti Minggu-minggu ini kami akan mengadakan pertemuan dengan para pemilik Coffee Shop yang intinya me-refresh kembali apa yang menjadi aturan dan apa yang harus mereka lakukan. Sehingga tidak ada stigma bahwa Pemerintah tidak mendengar keluhan masyarakat dan kedua membiarkan pelanggaran terjadi," katanya menambahkan.

Mengantisipasi adanya kembali aturan yang dilanggar, pihak Satpol PP akan meningkatkan intensitas pengawasan dan ketegasan. Nantinya akan ada penjagaan petugas di lokasi-lokasi yang biasa menyalahi aturan untuk dilakukan penertiban.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi III DPRD Solo, Salim saat dihubungi melalui sambungan telepon, menceritakan awal mula salah satu pegawai mengaku menyewa citywalk untuk berusaha saat para anggota Komisi III melakukan sidak.

"Pihak pengelola itu saya tanya kok kursinya ada di sebelah trotoar ini gimana? jawabannya ini ngontrak. Saya tanya ngontrak ke siapa, namun katanya yang lebih tahu adalah ownernya dan dia bilang ada suratnya. Tapi saya minta suratnya serta bukti, dia tidak bisa menunjukkan dengan alasan dibawa owner," ucap Salim.

Anggota Komisi III beranggapan jika kejadian ini memang terjadi, dimungkinkan juga dilakukan di lokasi-lokasi lainnya. Salim menduga adanya warga yang memanfaatkan banyaknya Coffee Shop untuk melakukan pungutan liar.

"Bisa jadi dengan alasan apakah untuk kas warga atau hal lain-lain yang dianggap ada orang disitu yang punya wilayah, kan dibeberapa tempat ada yang seperti itu. Artinya itu melanggar peraturan bahwa citywalk tidak boleh digunakan," ucapnya menambahkan. (JK/MI)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....