Imbas Perkelahian Maut, Bupati Sragen Siapkan Sanksi untuk Kepala Sekolah-Guru

  • 12 Apr 2026 17:57 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak sekolah SMPN 2 Sumberlawang menyusul insiden perkelahian dua siswa yang berujung maut meninggalnya Wisnu Adi Prasetyo (14) pada Selasa 7 April lalu.

Sanksi ini akan menyasar Kepala Sekolah hingga guru mata pelajaran yang dianggap bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan. Saat ini, Inspektorat Kabupaten Sragen tengah melakukan pendalaman intensif untuk melihat sejauh mana unsur kelalaian terjadi.

Berdasarkan informasi awal, perkelahian fatal tersebut terjadi di saat jam pelajaran kosong. Di mana seharusnya pengawasan terhadap siswa tetap dilakukan secara optimal. Guru bersangkutan mendapatkan tugas lain, namun tidak ada guru pengganti.

Dalam wawancara dengan wartawan, Bupati Sigit menyatakan bahwa tim khusus saat ini sedang melakukan penilaian untuk menentukan bobot sanksi yang tepat.

"Tentu kita harus memberikan sanksi kepada para pihak yang bertanggung jawab di sekolah itu. Itu sedang dibahas oleh tim. Intinya, kita akan memberikan sanksi kepada para pihak yang mestinya bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa itu, baik guru maupun penanggung jawab sekolah (Kepala Sekolah)," ujar Sigit tegas, Sabtu 11 April.

Tragedi ini menjadi pemantik bagi Pemerintah Kabupaten Sragen untuk mengevaluasi total sistem pengawasan siswa di lingkungan sekolah. Bupati Sigit menyoroti pentingnya manajemen "jam kosong" agar tidak menjadi ruang bagi tindakan negatif antar-siswa.

"Kita akan menata pengelolaan pengawasan untuk anak-anak kita ketika masa belajar, misalnya ketika jam kosong. Jam kosong itu pengelolaannya harus kita atur sedemikian rupa sehingga tidak ada ruang bagi anak didik kita melakukan hal-hal yang tidak produktif," katanya menjelaskan.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, Pemkab Sragen tidak hanya fokus pada satu sekolah tersebut. Bupati mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) yang akan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sragen.

"Nanti akan berlaku untuk semua sekolah. Sedang disusun Surat Edaran itu untuk bentuk pengawasan yang optimal. Harapan kita, ini akan membawa perbaikan dalam pengawasan dan memastikan tidak terjadi lagi masalah seperti yang ada saat ini," kata dia.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan oleh Inspektorat masih berlangsung. Publik menanti langkah konkret dari pemerintah daerah agar keamanan siswa di lingkungan sekolah benar-benar terjamin, terutama saat jeda pergantian mata pelajaran atau jam kosong. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....