Cekcok Berujung Maut, Siswa SMPN Sumberlawang Tewas Akibat Patah Tulang Tengkorak
- 09 Apr 2026 09:41 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di lingkungan sekolah. Seorang siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang berinisial WAP (14) dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan rekan seangkatannya, DTP (14).
Peristiwa tragis ini dipicu oleh aksi saling ejek saat jam pelajaran berlangsung pada Selasa, 7 April 2026. Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam rilis pers resminya menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi di depan ruang kelas 7C sekitar pukul 11.10 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan dilakukan dengan tangan kosong tanpa bantuan alat maupun keterlibatan pihak lain.
Menurut keterangan AKBP Dewiana, peristiwa bermula ketika kelas pelaku sedang tidak ada guru pengampu (jam kosong), sementara kelas korban tengah menjalani pelajaran IPS. Minimnya pengawasan guru di kedua kelas tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah murid untuk keluar kelas.
"Terjadi interaksi antara pelaku dan korban di luar kelas. Awalnya mereka bercanda, namun berujung pada aksi saling ejek secara spontan hingga saling menantang. Terjadi perkelahian fisik di mana pelaku memukul dan menendang korban hingga pingsan," terang Kapolres Sragen, Kamis 9 April 2026.
Korban sempat dilarikan ke UKS sekolah kemudian dirujuk ke Puskesmas Sumberlawang, namun nyawanya tidak tertolong. Pihak kepolisian menerapkan Scientific Crime Investigation dengan melibatkan tim medis Bidokes Polda Jateng untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
"Hasil autopsi menunjukkan adanya kesesuaian antara fakta di lapangan dengan kondisi fisik jenazah. Korban dinyatakan mati lemas akibat kekerasan tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan patah tulang pada dasar tengkorak," ungkap AKBP Dewiana.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari 6 saksi dewasa dan 4 saksi anak-anak. Polisi menetapkan DTP 14 tahun yang merupakan rekan seangkatan korban sekolah kelas VIII sebagai tersangka atas meninggalnya Wisnu.
Atas perbuatannya, pelaku anak disangkakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....