Akar Masalah Polemik Irigasi Jono-Gawan, Pemkab Rencanakan Normalisasi

  • 25 Nov 2025 22:55 WIB
  •  Surakarta

KBRN,Sragen: Pemerintah Kabupaten Sragen akan mengambil alih penyelesaian polemik saluran irigasi di perbatasan Desa Jono dengan Desa Gawan Kecamatan Tanon. Ini dilakukan lantaran polemik tersebut tidak hanya melibatkan petani antar desa namun sudah antar kecamatan.

Sementara itu Pemkab Sragen akan melakukan normalisasi saluran yang selama ini buntu. Meski realisasi fisik baru dapat dilakukan paling cepat Januari 2026.

Baca Juga: Ancam Ketahanan Pangan, DPRD Sragen Desa Pemkab Normalisasi Irigasi Jono

Bupati Sigit Pamungkas memutuskan intervensi langsung. Karena sengketa ini melibatkan perbatasan antar-desa dan antar-kecamatan, Pemkab Sragen mengambil alih kewenangan normalisasi jalur tersebut.

"Kita diskusi mencari solusi alternatif. Intinya normalisasi dan pembuatan drainase agar air bisa mengalir ke Bengawan Solo. Nanti kepala desa yang bertugas mengkomunikasikan sosialisasinya kepada warga," kata Sigit di sela-sela tinjauan lapangan, Senin (24/11/2025).

Terkait tindak lanjut cek lapangan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Mursid Joko Wiranto, mengungkapkan akar masalah banjir yang tak kunjung surut ini bukan sekadar curah hujan, melainkan alih fungsi saluran air.

Menurut Mursid, kondisi saluran irigasi di Desa Gawan secara perlahan mengikis berubah fungsi menjadi lahan sawah. Akibatnya, air dari wilayah hulu tidak memiliki jalan keluar menuju Bengawan Solo.

"Permasalahan ini sebenarnya sudah lama. Ada saluran tersier yang merupakan kewenangan desa, tapi sekarang wujudnya sudah jadi sawah karena 'pacule landep' (Petani menjadikan saluran sebagai sawah) di Desa Gawan," ujar Mursid Selasa (25/11).

Kondisi ini diperparah dengan aksi saling kunci, dimana saluran di Desa Gentan Banaran (Kecamatan Plupuh) dan Desa Gawan (Kecamatan Tanon) sama-sama tertutup. Dalam pertemuan mediasi, pihak Gawan bersikeras hanya mau membuka saluran jika Gentan Banaran juga melakukan hal serupa.

Rencananya, saluran sepanjang kurang lebih 900 meter yang telah berubah menjadi sawah itu akan dikeruk kembali. Mursid menjelaskan, Pemkab mengalokasikan anggaran sekitar Rp 150 juta untuk galian tanah (drainase) tanpa pasangan batu.

"Gawan sudah bersedia membuka setelah dimediasi Bupati. Kita upayakan selesai secara kekeluargaan lewat Kades, jadi tidak perlu sampai melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk urusan tanahnya," ucap Mursid.

Meski kesepakatan telah tercapai, petani tampaknya masih harus bersabar. Mursid menegaskan bahwa eksekusi normalisasi oleh Kabupaten baru bisa dimulai paling cepat pada Januari 2026 karena mekanisme penganggaran.

Sembari menunggu, penanganan di level yang lebih tinggi terus berjalan. Persoalan ini sejatinya sudah dibahas sejak 2024 melibatkan pihak desa hingga provinsi. Sejumlah saluran sekunder milik PSDA Provinsi dan Daerah Irigasi Bapang telah dinormalisasi tahun ini, meski belum menyeluruh.

Dengan adanya titik terang ini, para petani di Desa Jono sepakat membatalkan rencana penutupan akses irigasi dari Karangwaru, mencegah dampak banjir meluas ke wilayah hulu. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....