Raperda Pemakaman, Makam Tak Diurus 3 Tahun Bisa Dialihkan
- 23 Okt 2025 21:40 WIB
- Surakarta
KBRN,Surakarta: Pansus Raperda Taman Pemakaman DPRD Solo masih intensif mengebut pembahasan regulasi pemakaman di Kota Bengawan. Ada sejumlah aturan baru dalam Raperda tersebut, di antaranya tentang pemeliharaan makam oleh ahli waris.
Anggota Pansus Raperda Taman Pemakaman DPRD Solo, YF Sukasno mengatakan dalam Raperda itu akan diatur tentang pemeliharaan makam oleh ahli waris. Keberadaan kijing atau batu nisan diharapkan menjadi penanda bahwa makam itu masih dirawat ahli waris.
"Terlebih kepada famili yang sudah lama. Jadi kijing itu sebagai penanda, sehingga berapa puluh tahun lagi itu masih ada. Keluarga masih nengok jadi tidak terlupakan," katanya Kamis (23/10/2025).
YF Sukasno juga mengatakan, perlunya dilakukan pendataan, alias ahli waris harus daftar ulang. Bagi yang masih ada kerabatnya, makam tetap akan dipelihara oleh Pemkot Surakarta sebagai pihak pengelola pemakaman.
Baca Juga: Pembahasan Raperda Taman Pemakaman Hampir Final
Namun bagi yang ahli warisnya sudah tidak jelas bahkan sudah tidak diketahui apalagi tidak pernah lagi ditengok sekitar tiga tahun lamanya, makam dapat dialihkan untuk yang lain.
"Kalau sudah tidak ditengok tidak diurus tidak jelas ahli warisnya itu bisa dipakai yang lain. Karena sudah dianggap tidak ada famili yang ngurus. Jadi ada beberapa pasal mengatur hal hal baru yang itu terus dikomunikasikan, disosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak kaget," kata Politikus yang menjabat Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo itu.
Menurut Sukasno, Raperda Taman Pemakaman sangat krusial dengan kondisi Solo yang yang sulit untuk menambah area pemakaman. Rencana membeli lahan di luar Kota Solo pun juga tidak mudah.
"Karena yang punya wilayah begitu tahu mau dipakai pemakaman juga enggak jadi ya, artinya tidak mau, Jadi yang berarti dalam jangka panjang, Perda Pemakaman itu menjadi sangat penting," ucap dia.
Konsep pemakaman tumpang sudah dikonsultasikan dan boleh dilaksanakan dengan beberapa persyaratan. Misalnya harus sama-sama seiman, seagama, lantas satu keluarga.
"Kita harapkan dengan nanti pemakaman tumpang diatur, masyarakat bisa menggunakan itu, tidak ragu-ragu untuk melakukan pemakaman tumpang lebih khusus kepada famili yang sudah lama." MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....