Public Hearing P2APBD, DPRD Solo Jelaskan Perubahan Istilah SiLPA
- 03 Jul 2026 18:20 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 di Grha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Kamis 2 Juli 2026, juga membahas perubahan nomenklatur Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang menjadi perhatian peserta forum.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mempertanyakan masih adanya jalan berlubang dan fasilitas publik yang belum terbangun apabila nilai SiLPA dinilai cukup besar. Pertanyaan tersebut dijawab oleh anggota Badan Anggaran DPRD bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Muhammad Bilal, menjelaskan istilah SiLPA kini mengalami penyesuaian sesuai regulasi terbaru. Menurutnya, penyebutan SiLPA lebih mengacu pada konsep surplus maupun defisit anggaran.
"Dalam ketentuan terbaru, istilah SiLPA mengalami penyesuaian nomenklatur. Sekarang lebih mengacu pada konsep surplus dan defisit anggaran sesuai aturan yang berlaku," ujar Bilal.
Bilal menjelaskan SiLPA terdiri atas dua kategori, yakni SiLPA terikat dan SiLPA bebas. SiLPA terikat merupakan sisa anggaran yang penggunaannya telah ditentukan oleh peraturan sehingga tidak dapat dialihkan untuk program lain. Sementara SiLPA bebas masih dapat dimanfaatkan sebagai ruang fiskal untuk mendukung prioritas pembangunan daerah.
Selain membahas SiLPA, anggota Badan Anggaran juga meminta penjelasan kepada BPKAD terkait sembilan rekomendasi BPK yang disampaikan dalam public hearing.
"Tadi anggota Banggar juga menanyakan kepada BPKAD apakah dalam sembilan rekomendasi itu terdapat temuan kewilayahan maupun temuan dari DPRD. Ternyata tidak ada. Rata-rata temuannya berkaitan dengan administrasi dan pemenuhan ketentuan mandatori 30 persen," kata Bilal.
Menurut Bilal, sebagian besar rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah. DPRD akan terus melakukan pengawasan agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....