Mendekati Final, Perda Taman Pemakaman Menjawab Krisis Lahan Makam
- 23 Okt 2025 17:12 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Taman Pemakaman oleh DPRD Solo sudah memasuki tahap akhir. Diproyeksikan akhir tahun ini sudah dapat diundangkan untuk menjawab persoalan krisis lahan pemakaman di Kota Bengawan.
"Sudah (hampir selesai) tinggal beberapa rampung. (2026 rampung?) Oh, rampung-rampung. Sudah tinggal beberapa terus nanti dievaluasi selesai jadi Perda Pemakaman," ucap Anggota Pansus Raperda Taman Pemakaman DPRD Solo YF.Sukasno, di Solo, Kamis (23/10/2025).
Dikatakan Sukasno, rencana penerapan makam tumpang atau tumpuk dapat segera direalisasikan setelah perda itu selesai. Penyusunan Raperda tersebut sudah melewati public hearing atau dengar pendapat dari berbagai tokoh.
"Public hearing kemarin sudah ada beberapa masukan. Nanti kita akomodir masukan-masukan itu. Termasuk ada makam-makam yang itu miliknya Pemerintah Kota, tanah aset (pemerintah) tapi dikelola oleh masyarakat setempat. Nah, ini ya harus mengikuti Perda," kata dia membeberkan.
Baca juga: Kota Solo Krisis Lahan Pemakaman, Ini Solusi DPRD
Menurut Politikus PDI-P itu, di dalam Perda Pemakaman makam itu akan dibagi dalam beberapa kategori. Seperti makam umum, makam khusus termasuk makam dimiliki yayasan. Untuk makam umum retribusinya digratiskan oleh Pemkot Solo.
"Taman makam umum yang dikelola Pemerintah Kota, berarti itu gratis. Masyarakat yang memakamkan di situ gratis tidak di butuh biaya apapun Berarti di daerah Perda ini sudah diatur enggak ada lagi retribusi," ujar dia.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo itu juga menegaskan, dalam public hearing tidak ada yang menolak penerapan makam tumpuk, seperti dikhawatirkan sebelumnya. Mengingat makam tumpuk ini hal baru dan kali pertama akan diterapkan di Solo tentunya harus intens disosialisasikan.
"Enggak ada yang memberi masukan itu (penolakan makam tumpang). Masukannya ya itu tadi umpamanya yang makam-makam komunitas atau khusus masih bayar itu minta digratiskan sekalian. Tapi kan enggak bisa karena, mereka dan yayasan. Jadi, ya dikelola sendiri," katanya.
Dalam penerapan makam tumpang itu memang ada sejumlah masukan yang nantinya dituangkan dalam persyaratan. Seperti harus seiman atau seagama, kemudian anggota kerabat atau satu famili. Kemudian kerabat yang akan ditumpangi telah dimakamkan minimal sudah tiga tahun.
"Nah kita harapkan dengan nanti pemakaman tumpang diatur masyarakat bisa menggunakan itu tidak ragu-ragu."
Diberitakan sebelumnya Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemkot Solo Nico Agus Putranto mengakui Solo sudah mulai krisi lahan pemakaman. Dari lima TPU yang dikelola Pemkot, ketersedian lahan pemakaman rata-rata 11-19 persen saja.
Upaya perluasan lahan sudah tidak memungkinkan. Baik dari sisi anggaran maupun ketersediaan lahan kosong di Kota Solo. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....