Respati Hormati Proses Hukum Laporan Baliho Ucapan Ulang Tahun Jokowi
- 06 Jul 2026 22:40 WIB
- Surakarta
Poin Utama
- Laporan tersebut diajukan oleh Budi Kuswanto dan Tri Sapto pada Jumat 3 Juli 2026 untuk mempertanyakan pemasangan baliho ulang tahun di papan reklame milik Pemerintah Kota Surakarta.
- Kepala Seksi Intelijen Kejari Surakarta Widhiarso Dwi Nugroho menyatakan laporan masih dalam tahap telaah awal dan belum memasuki tahap pemanggilan pihak-pihak terkait dengan harapan proses dapat berjalan dalam minggu tersebut.
RRI.CO.ID, Surakarta – Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan menghormati proses hukum terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap telaah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Pernyataan itu disampaikan Respati usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Surakarta, Senin, 6 Juli 2026. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kami menghormati proses hukumnya. Kami menghormati prosesnya. Nanti kita ikuti prosesnya, kita hormati, kita ikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku saja. Kita ikuti dulu nanti dari aduannya, prosesnya nanti kita ikuti," kata Respati.
Laporan terhadap Respati sebelumnya diajukan Budi Kuswanto dan Tri Sapto ke Kejari Surakarta pada Jumat 3 Juli 2026. Pelapor mempertanyakan pemasangan baliho ucapan ulang tahun kepada Joko Widodo yang dipasang pada papan reklame milik Pemerintah Kota Surakarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surakarta, Widhiarso Dwi Nugroho, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses telaah awal. Menurutnya, kejaksaan belum memasuki tahap pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Kalau di bidang intelijen itu paradigmanya bukan paradigma KUHAP, akan tetapi penindakan kita berbeda. Sementara itu prosesnya masih kita telaah. Semoga minggu ini prosesnya bisa jalan. Belum ada penunjukan jaksa juga," ujar Widhiarso.
Sementara itu, salah satu pelapor, Budi Kuswanto, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejari Surakarta. Ia berharap laporan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kalau sesuai dengan hukum acara, penyidik atau penegak hukum dalam hal ini kejaksaan mempunyai batas waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan kami. Jadi kita tunggu. Kita menyerahkan semuanya kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti sesuai yang sudah ditentukan undang-undang," kata Budi.
Sebelumnya, Budi Kuswanto bersama Tri Sapto melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun Joko Widodo. Kejari Surakarta menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....