Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Lapas Sragen, Disembunyikan di Area Kewanitaan

  • 29 Mei 2026 13:40 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Aksi nekat dilakukan seorang perempuan yang melupakan penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen. Untungnya aksi penyelundupan berbagai jenis narkoba oleh seorang pengunjung wanita, Selasa 26 Mei 2026 berhasil digagalkan petugas.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam pakaian dalam dalam dan area sensitif kewanitaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10,9 gram sabu-sabu, 100 butir pil psikotropika, dan 123 butir pil koplo jenis Yarindu.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Giyono, mengonfirmasi adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi nekat ini dilakukan oleh seorang wanita berinisial YK, warga Tasikmadu, Karanganyar, yang merupakan istri dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial DO. Peristiwa terjadi saat jam kunjungan tahap kedua.

"Kronologi bermula saat petugas wanita kami, Ratna Dwi Hartanti, melakukan pemeriksaan badan rutin terhadap pengunjung. Petugas merasa curiga dengan kejanggalan di area sensitif salah satu pengunjung wanita. Setelah diperiksa lebih detail di ruang Kamtib, ditemukan dua bungkus plastik kecil yang disembunyikan di dalam pakaian dalam," ujar Giyono saat ditemui di Lapas Sragen, Jumat 29 Mei 2026.

Giyono menambahkan, pelaku sengaja membungkus narkotika tersebut dengan plastik. Kemudian pelaku menutupinya menggunakan pembalut wanita untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen, barang bukti yang diamankan terdiri dari bungkusan putih mengkilat diduga sabu seberat 10,9 gram, 100 butir pil psikotropika berwarna merah muda, serta 123 butir pil Yarindu atau yang dikenal masyarakat sebagai pil koplo.

Menurut Giyono berbagai jenis narkoba ditujukan untuk Suami, seorang warga binaan kasus penganiayaan. Mirisnya, sang suami yang berinisial DO sebenarnya masa tahanannya tinggal menyisakan waktu tiga minggu lagi sebelum bebas.

"Informasi dari yang bersangkutan, barang tersebut hendak dikirimkan untuk suaminya di dalam Lapas. Suaminya merupakan napi penganiayaan, bukan napi narkoba. Saat ini pihak Satnarkoba Polres Sragen juga telah melakukan pemeriksaan internal dan integrasi terhadap warga binaan yang bersangkutan," kata Giyono menjelaskan.

Meskipun pelaku mengaku baru pertama kali mencoba menyelundupkan narkoba, catatan Lapas menunjukkan bahwa warga Karanganyar tersebut memang sudah sering datang berkunjung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YK beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan diamankan di Satnarkoba Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....