Lapas-Forkompinda Sragen Deklarasi Anti Narkoba

  • 13 Feb 2026 11:32 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih memiliki stigma dalam peredaran narkoba. Beberapa waktu terakhir petugas berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba ke Lapas Sragen.

Sebagai upaya memerangi stigma tersebut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sragen menggelar Apel dan Deklarasi Anti Narkoba.

Kegiatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika berlangsung di Halaman Lapas Kelas IIA Sragen, Kamis 12 Februari 2026. Apel dipimpin oleh Wakil Bupati Sragen, Suroto, selaku Pembina Apel, dan diikuti jajaran pemasyarakatan, aparat penegak hukum, serta unsur pemerintah daerah.

Kegiatan apel dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil razia lapas. Selain itu dilaksanakan tes urine bagi anggota sebagai bentuk pengawasan internal dan penegakan integritas aparatur.

Dalam amanatnya, Wabup Suroto menegaskan bahwa apel dan deklarasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen nyata seluruh pihak untuk menyatakan perang terhadap narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa dan mengancam masa depan bangsa.

Ia menekankan peran strategis lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sehingga integritas, kewaspadaan, dan profesionalisme jajaran pemasyarakatan menjadi hal yang mutlak.

“Pemerintah Kabupaten Sragen menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah atas komitmennya dalam memperkuat pengawasan, pembinaan, serta upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” kata Wabup Suroto.

Selain itu, Wabup menyebut pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BNN, TNI/Polri, serta seluruh elemen masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menambahkan bahwa apel dan deklarasi diikuti oleh berbagai unsur penegak hukum serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Tengah.

“Setelah apel dan deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan tes urin yang diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis, petugas lapas kelas II berseragam, serta pejabat struktural di kantor wilayah. Saya sendiri juga ikut menjalani tes urin, dan sejauh ini hasilnya menunjukkan negatif,” ujar Mardi.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi 15 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan narkoba, penyalahgunaan handphone, serta pengendalian narkoba di dalam lapas. Pelaksanaan tes urin dilakukan secara acak sebagai bentuk pengawasan dan komitmen nyata jajaran pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Toton Rasyid, menjelaskan bahwa tes urin merupakan metode paling cepat untuk mendeteksi penyalahgunaan narkotika dan hingga saat ini hasil sementara menunjukkan kondisi negatif.

“Apabila ke depan ditemukan hasil positif, akan dilakukan konfirmasi dan asesmen lanjutan dengan pendekatan hukum dan medis yang mengedepankan prinsip humanis, berupa rehabilitasi bagi pengguna narkotika,” ucap dia.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba serta meningkatnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....