Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sragen Kembali Terjadi, 2 Pelaku Dibekuk

  • 08 Des 2025 12:47 WIB
  •  Surakarta

KBRN,Sragen: Upaya penyelundupan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) ke Lapas Kelas IIA Sragen kembali terjadi. Jenis narkoba yang hendak diselundupkan 1,46 gram shabu serta 30 butir obat terlarang (Obaya).

Upaya penyelundupan tersebut akhirnya berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Sragen. Polisi mengamankan dua pelaku penyelundupan.

Informasi yang dihimpun upaya penyelundupan narkoba terjadi di halaman Lapas Kelas IIA Sragen Jl. Sukowati, Dusun Kebayanan Widodo 2, Sragen Wetan, Kecamatan Sragen. Kejadian Kamis 04 Desember 2025 sekira pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Pengunjung Selundupkan Narkoba ke Lapas Sragen, BB Dimasukkan BH

Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi menjelaskan awalnya pada Kamis 04 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB anggota Satnarkoba Polres Sragen mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika berada di kawasan Lapas Kelas IIA Sragen. Berbekal informasi tersebut anggota Satnarkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto menuju ke Lapas Kelas IIA Sragen.

"Setelah sampai di Lapas Kelas IIA Sragen petugas mencurigai seorang perempuan. Kemudian di amankan seorang perempuan tersebut bernama Meilan alias MR (Warga Jebres Surakarta)," ucap AKP Luqman, Senin (8/12).

Dari tangan perempuan tersebut didapati barang bukti berupa sebuah isolasi warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang di balut tisu warna putih yang berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu.

Lantas sebuah plastik klip bening yang di balut tisu warna putih yang di dalamnya berisi 30 butir obat tanpa kemasan warna ungu muda dengan logo MF. Kemudian sebuah bekas alat kontrasepsi (kondom), sebuah celana dalam warna hijau, sebuah buah HP merek INFINIX warna hijau.

Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa dia mendapatkan barang JBK (28), pria asal Tasikmadu Kabupaten Karanganyar. Pelaku kedua akhirnya berhasil ditangkap di salah satu tokoh waralaba tak jauh dari Lapas Sragen.

Dari pelaku kedua didapati barang bukti berupa sebuah HP merk Realme warna hijau, sebuah pipet kaca, dan sebungkus kondom. Kemudian sebuah tas gendong warna merah dalamnya terdapat plastik klip bening yang di balut tisu berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 30 butir obat tanpa kemasan warna ungu muda dengan logo MF.

"Rencananya barang-barang itu akan di berikan kepada Sdr AS (salah satu warga binaan) yang telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sragen," kata Kasatnarkoba.

Kedua pelaku yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No 5 Th.1997 tentang psikotropika.

Dikatakan Kasatnarkoba, selain melakukan penindakan, SatrwsNarkoba Polres Sragen terus menggelar langkah preemtif dan preventif melalui kegiatan Sosialisasi P4GN di sekolah-sekolah, desa-desa, dan berbagai komunitas masyarakat. 'Upaya ini dilakukan agar masyarakat semakin memahami bahaya narkoba dan mampu menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan."

Keberhasilan ini menegaskan bahwa Polres Sragen tidak memberi celah sedikit pun bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Sragen. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....