Dinkes Sragen Inisiasi Kampung Bebas Asap Rokok, Tekan Stunting-Wujudkan KLA

  • 07 Agt 2026 23:01 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sragen terus memperkuat langkah strategis dalam menekan angka stunting sekaligus mewujudkan Sragen sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Salah satu terobosan utama yang kini digalakkan adalah penginisiasian Kampung Bebas Asap Rokok di sejumlah wilayah.

Kendati demikian, upaya perlindungan kesehatan masyarakat ini dihadapkan pada tantangan ganda. Selain masih rendahnya kesadaran sebagian warga yang merokok di ruang publik maupun di dalam rumah—terutama di dekat anak balita dan ibu hamil—polusi udara akibat musim giling dari pabrik gula turut menjadi persoalan tersendiri yang dikeluhkan warga.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sragen, dr. Sri Subekti, menjelaskan bahwa pihaknya terus bergerak aktif mengatasi persoalan paparan asap, baik dari rokok maupun dari aktivitas pabrik.

"Yang menjadi masalah ya asap pabrik sama asap rokok niku," ujar dr. Sri Subekti," Kamis 6 Agustus 2026.

Bekti mengatakan persoalan paparan asap rokok, Dinkes Sragen menegaskan bahwa regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas publik sudah berjalan. Berdasarkan ketentuan, terdapat 7 tatanan wajib KTR. Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja atau kantor, tempat pendidikan.

"Kemudian tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat lain yang ditentukan oleh pemerintah," ucap dia.

Untuk memperkuat perlindungan anak dan ibu hamil dari bahaya rokok pascaundang-undang tersebut, Dinkes Sragen kini memperluas cakupan hingga level akar rumput dengan menginisiasi Kampung Bebas Asap Rokok.

"Untuk di Kabupaten Sragen, kita akan menginisiasi kawasan bebas asap rokok di wilayah kampung, yaitu di Celep, Kacangan (Sumberlawang), dan Ngesi," ujar dr. Bekti.

Dalam menginisiasi kampung bebas asap rokok tersebut, Dinkes Sragen menetapkan 8 langkah strategis yang harus dijalankan dengan pendampingan ketat dari pemerintah daerah. Meliputi; adanya komitmen bersama warga, penggerakan dan partisipasi aktif masyarakat, larangan menjual rokok eceran dan larangan penjualan rokok kepada anak usia di bawah 21 tahun di toko-toko.

"Terpenting itu pemberlakuan larangan merokok di dalam rumah, larangan merokok di dekat ibu hamil, larangan merokok di dekat anak-anak, dan pencatatan dan pelaporan apabila terjadi pelanggaran KTR di lingkungan kampung," jelasnya.

Terkait keluhan warga di sekitar pabrik gula,seperti batuk dan sesak napas, yang bertepatan dengan musim kemarau dan musim giling Pabrik Gula (PG) Mojo, Dinkes Sragen langsung mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pihak manajemen pabrik.

"Kalau yang asap pabrik, kita bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan berkoordinasi dengan pihak pabrik. Pihak pabrik menyatakan siap untuk menanggulangi solusinya agar tidak mengganggu," ujar dr. Bekti.

Sebagai langkah antisipasi kesehatan, Puskesmas Sragen juga telah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat yang terdampak. Pemeriksaan berkala ini mencakup pengukuran tinggi dan berat badan, tensi, hingga pengecekan kadar gula darah dan kolesterol.

Kendati warga mengeluhkan gejala batuk dan sesak napas, dr. Bekti mengingatkan pentingnya diagnosis medis yang tepat untuk membedakan dampak polusi pabrik dengan penyakit saluran pernapasan atas (ISPA) yang kerap meningkat selama musim kemarau dan debu.

Melalui kombinasi penanganan polusi udara pabrik secara kolaboratif dan penerapan Kampung Bebas Asap Rokok secara konsisten, Dinkes Sragen optimistis kualitas kesehatan ibu dan anak di Bumi Sukowati semakin meningkat, sehingga target penurunan stunting dan predikat Kabupaten Ramah Anak dapat segera terwujud secara optimal. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....