Waspada Campak, Dinkes Sragen Temukan 10 Kasus Suspek hingga April 2026

  • 11 Apr 2026 23:46 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen memperketat pengawasan terhadap penyebaran penyakit campak (morbilli). Tercatat, sejak Januari hingga April 2026, ditemukan sebanyak 10 kasus suspek campak yang menyerang anak-anak di Bumi Sukowati.

Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) DKK Sragen, dr. Sri Subekti, mengungkapkan bahwa jumlah ini menunjukkan kewaspadaan. Mengingat sepanjang 2025 terdapat 44 kasus suspek yang dilaporkan sebagai bentuk kewaspadaan dini.

"Tahun 2025 kita ada 44 kasus suspek, namun setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar, semuanya dinyatakan negatif. Untuk tahun 2026 ini, per April sudah ada 10 suspek. Dua di antaranya masih menunggu hasil sampel yang dikirim ke BTKL untuk memastikan keberadaan virus campaknya," ujar dr. Bekti Jumat 10 April.

Dokter Bekti menjelaskan bahwa masyarakat sering kali tertukar antara campak dengan penyakit lain seperti cangkrangen (cacar air) atau Demam Berdarah Dengue (DBD). Penyakit campak, atau yang akrab disebut gabagen oleh warga lokal, memiliki ciri khas berupa demam tinggi yang disertai ruam bintik kemerahan dan rasa gatal.

Berbeda dengan DBD, bintik pada campak biasanya menimbulkan gatal dan tidak disertai gejala perdarahan seperti mimisan. Dr. Bekti memperingatkan bahwa campak tidak boleh disepelekan karena risiko komplikasinya yang fatal.

"Kalau tidak segera ditangani, komplikasinya sangat berbahaya. Bisa menyerang saraf hingga ke paru-paru yang menyebabkan pneumonia atau radang paru hebat," katanya.

Meski jumlah suspek cukup signifikan, dr. Bekti memastikan Kabupaten Sragen belum masuk dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB). Penanganan saat ini difokuskan pada pengobatan gejala (simptomatis) dan peningkatan daya tahan tubuh pasien, mengingat campak disebabkan oleh virus.

Namun, DKK Sragen masih menghadapi tantangan berat berupa penolakan vaksinasi di sejumlah wilayah, seperti di Kecamatan Plupuh, Masaran, dan Kedawung. Faktor pemahaman agama sering kali menjadi alasan orang tua enggan memberikan imunisasi kepada balitanya.

"Kami sudah turun door to door, bahkan melibatkan KUA dan tokoh agama, namun masih ada yang menolak. Padahal, vaksin campak yang beredar sudah dinyatakan halal oleh MUI. Kami sangat berharap tidak ada lagi penolakan karena ini demi kesehatan anak cucu kita," ucap dr. Bekti.

Pihak Dinkes mengimbau orang tua untuk memastikan balita mendapatkan imunisasi dasar lengkap. Vaksin campak sendiri diberikan pada usia 9 bulan dan dapat dilanjutkan dengan booster pada usia 15 bulan.

Mengingat penularan campak terjadi melalui udara (droplet infection), dr. Bekti menyarankan agar orang dewasa yang berada di sekitar anak yang sakit tetap menggunakan masker.

"Jika anak mengalami panas dan muncul bintik merah, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat agar segera mendapatkan tatalaksana yang tepat dan tidak bertambah parah," katanya. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....