Geng Begal Sadis di Sukodono Aniaya Korban dan Ditodong Karambit Diringkus Polisi

  • 13 Jun 2026 21:31 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang disertai penganiayaan berat. Aksi keji tersebut menimpa seorang karyawan swasta berinisial SD (28) saat sedang beristirahat di sebuah gudang bekas penggilingan padi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Tim gabungan dari Resmob, Satintelkam, serta Unit Reskrim Polsek Tanon dan Sukodono bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban.

"Benar, tim gabungan URC Polres Sragen telah berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada akhir Mei lalu di wilayah Sukodono. Dari lima pelaku, empat orang berhasil kami amankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," ujar AKP Catur Agus Yudho Praseno dalam keterangan resminya, Sabtu 13 Juni.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula saat korban, SD, baru saja pulang bekerja dari sebuah pabrik di daerah Sidoharjo sekira pukul 02.00 WIB. Karena merasa lelah, korban memutuskan untuk mampir dan beristirahat di area gudang bekas penggilingan padi di TKP.

Namun, berselang 10 menit, tiba-tiba datang lima orang pemuda yang tidak dikenal. Komplotan ini langsung merangsek dan melakukan tindakan anarkis secara bersama-sama.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, para pelaku memiliki peran masing-masing saat mengeksusi korban secara brutal. Riki Ervian Wahyu Nurdiansyah (27) memukul kepala korban menggunakan tangan dan senjata pemukul jenis knuckle (banakel) sebanyak lebih dari dua kali. Pelaku juga menodongkan senjata tajam jenis pisau karambit hingga menggores dagu korban.

"Lantas Imam Arifin (22), memiting leher korban sebanyak dua kali dan memukul dada korban dengan tangan kosong. Kemudian Fiky Angga Saputra (19) sempat melerai pelaku Riki saat menodongkan pisau karambit ke leher korban.

Selain tiga pelaku dewasa juga terdapat dua pelaku anak. Yakni anak BNR (17) tahun 11 bulan, turut memukul dada korban menggunakan tangan kiri. Serta P (17) status DPO menginjak bagian kepala korban sebanyak lebih dari dua kali saat korban sudah tersungkur.

Setelah korban dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku langsung merampas tas selempang milik korban yang berisi satu unit handphone merk Vivo Y22 dan uang tunai. Total kerugian materiil korban mencapai Rp 1.250.000,-, ditambah luka fisik akibat penganiayaan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukodono pada Rabu, 27 Mei 2026.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: Alat Kejahatan swbilah senjata tajam jenis pisau karambit dan 1 buah senjata pemukul knuckle (benekel) berwarna abu-abu.

Kemudian hasil kejahatan 1 buah HP Vivo Y22 warna biru, tas hitam, dompet, ATM, serta KTP milik korban. Serta sarana.1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi AD 4235 E yang digunakan para pelaku.

Kasatreskrim menegaskan bahwa saat ini kepolisian tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim juga masih memburu satu pelaku yang berstatus DPO.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan secara bersekutu. Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan jalanan dan kekerasan di wilayah hukum Polres Sragen," tegas AKP Catur Agus. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....