GKR Timoer Rumbay Laporkan LDA soal Tiga Set Gamelan Keraton

  • 25 Agt 2026 11:16 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbay, melaporkan Lembaga Dewan Adat (LDA) ke Polresta Surakarta, Senin, 24 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian, penggelapan, dan penguasaan tanpa hak atas tiga set gamelan pusaka Keraton Surakarta.

Tiga perangkat gamelan yang dipersoalkan yakni Kiai Guntur Madu, Kiai Guntur Sari, dan Monggang Ageng.

Rumbay mengatakan, laporan pidana tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada pihak LDA. Somasi itu meminta pengembalian benda pusaka ke tempat semula serta pengosongan kawasan Keraton yang disebut dikuasai tanpa hak dalam waktu 2 kali 24 jam.

Menurut Rumbay, hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak memperoleh klarifikasi. Karena itu, ia melanjutkan persoalan tersebut ke kepolisian.

"Menindaklanjuti somasi yang kemarin saya layangkan, batas waktunya hari ini jam 10 pagi. Karena tidak ada klarifikasi, saya melaporkan sesuai somasi yang sebelumnya saya layangkan," ujar Rumbay.

Ia menjelaskan, penguasaan atas tiga perangkat gamelan tersebut berdampak pada pelaksanaan tradisi Keraton, khususnya upacara mungelke gamelan Sekaten.

"Sehingga dengan penguasaan atau pencurian atau penggelapan itu, kami selaku Pengageng Sasana Wilapa tidak dapat melaksanakan upacara adat mungelke gamelan Sekaten," katanya.

Rumbay juga mempertanyakan pemindahan gamelan dari tempat penyimpanan sebelumnya. Menurutnya, kondisi bangunan yang akan direvitalisasi tidak menghilangkan kewajiban untuk meminta izin kepada PB XIV Purboyo.

"Terlepas dari itu akan direvitalisasi ataupun roboh, seharusnya ada izin dari Sinuhun atau izin dari penguasa Keraton Surakarta. Nah, ini tidak ada," ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, Rumbay mengaku dimintai keterangan mengenai kedudukannya sebagai pengageng, kepemilikan gamelan, waktu peristiwa, hingga izin pemindahan perangkat pusaka tersebut.

Ia juga menyebut pihaknya menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk rekaman CCTV, video, dan foto terkait peristiwa pemindahan gamelan.

Sementara itu, Ketua LDA GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng membantah tudingan pencurian maupun penguasaan sepihak atas gamelan Keraton.

Gusti Moeng mengatakan, pemindahan gamelan dilakukan karena kondisi bangunan tempat penyimpanan sebelumnya telah mengalami kerusakan parah dan direncanakan menjalani revitalisasi.

"Kalau itu kita pindahkan tempatnya karena ada revitalisasi. Memang betul-betul gedungnya itu sudah jebol," kata Gusti Moeng.

Ia menegaskan, pemindahan gamelan dilakukan untuk melindungi pusaka Keraton dan bukan untuk menguasainya.

"Dan itu tidak ada, istilahnya apalagi mencuri itu enggak ada. Wong itu memang untuk menyelamatkan dari gedung yang sudah mau ambruk itu," ujarnya. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....