Pihak PB XIV Purbaya Ajak LDA Selesaikan Polemik Akses Revitalisasi Lewat Dialog
- 23 Jul 2026 11:00 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengajak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta menyelesaikan persoalan akses kawasan Keputren, Keraton Kulon, dan Ndalem Ageng melalui komunikasi dan musyawarah. Pernyataan itu disampaikan menanggapi rencana LDA membuka paksa akses kawasan tersebut menjelang pelaksanaan revitalisasi Keraton.
Timoer Rumbay mengatakan penyelesaian persoalan tidak perlu dilakukan dengan ancaman maupun tindakan yang bersifat memaksa. Menurutnya, komunikasi dan musyawarah merupakan cara terbaik untuk mencapai kesepakatan.
"Selama bisa berkomunikasi, berembuk, bermusyawarah kenapa harus ada kekerasan? Harus dengan paksaan, dengan ancaman. Kan bisa berkomunikasi, bisa berembuk, bisa bermusyawarah," kata Timoer Rumbay, Rabu 22 Juli 2026.
Ia mengaku pihak PB XIV Purbaya juga tidak menerima undangan saat sosialisasi revitalisasi Keraton yang digelar sebelumnya. Padahal, menurutnya, komunikasi dapat dilakukan dengan mudah apabila seluruh pihak dilibatkan dalam pembahasan.
"Kemarin ada sosialisasi revitalisasi Keraton, kami juga tidak mendapatkan undangan untuk berembuk. Kan ada WhatsApp saya, kan bisa WhatsApp untuk sama-sama berembuk. Selama ini yang tidak pernah dilakukan itu," katanya.
Timoer menegaskan pihaknya tidak menghalangi program revitalisasi yang dilakukan pemerintah. Namun, ia berharap seluruh proses berjalan sesuai koridor yang benar dan diawali dengan komunikasi yang baik antarpihak.
"Sebenarnya dari pihak kami tidak akan menghalangi revitalisasi dengan pemerintah ini. Kita senang bisa bekerja sama dengan pemerintah, tetapi dengan koridor-koridor yang benar. Toh tujuannya juga untuk kebaikan Keraton," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Solo, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menyatakan pihaknya masih kesulitan memperoleh akses ke kawasan Keputren, Keraton Kulon, dan Ndalem Ageng menjelang revitalisasi. Menurutnya, upaya meminta akses tersebut telah dilakukan selama sekitar lima bulan.
Gusti Moeng menegaskan Keraton Kasunanan Surakarta merupakan milik dinasti, bukan milik perseorangan. Karena itu, LDA sebagai lembaga yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap aset dinasti berkepentingan melakukan inventarisasi, termasuk terhadap benda-benda pusaka di kawasan tersebut.
Ia menyebut apabila upaya komunikasi tetap tidak membuahkan hasil, LDA akan mengambil langkah sendiri untuk memperoleh akses kawasan. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya yang mengatur perlindungan terhadap objek yang akan direvitalisasi. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....