Sejumlah Elemen Masyarakat Surakarta Protes Perizinan Miras Golongan B dan C

  • 05 Agt 2026 23:16 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sejumlah 30 orang yang tergabung dalam gerakan elemen masyarakat Kota Surakarta, menyampaikan aspirasinya di Balai Kota pada Selasa, 4 Agustus 2026, terkait maraknya peredaran minuman keras golongan B dan C.

Mereka menganggap perizinan penjualan miras saat ini terlalu mudah diberikan kepada tempat hiburan, seperti kafe dan tempat karaoke, yang sebelumnya lebih terbatas pada hotel-hotel berbintang.

Selain itu, keluhan juga disuarakan terkait lokasi penjualan yang dinilai dekat dengan fasilitas publik, tempat ibadah, hingga sekolah. Perwakilan elemen masyarakat Surakarta, Burhan, usai audiensi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surakarta perlu meninjau kembali perizinan outlet-outlet miras, serta memperketat pengawasan di lapangan.

"Miras terutama B dan C ya, yang kita inginkan B dan C itu tidak mudah untuk diberikan. Selama ini kami menganggap terlalu mudah, hampir semua karaoke dan kafe ada izin untuk miras B dan C. Padahal sebelumnya, biasanya izin miras B dan C hanya ada di hotel berbintang 3, 4, dan 5," kata Burhan.

Dirinya juga menambahkan bahwa pentingnya penegakan aturan yang tegas mengenai batas jam operasional, serta jarak aman lokasi penjualan dari tempat ibadah maupun sekolah.

Potret Beberapa Miras Hasil Tangkapan Satpol PP Kota Surakarta (Foto: RRI/ Joko)

Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyambut baik masukan dan partisipasi aktif dari elemen masyarakat sebagai alat kontrol sosial. Namun demikian, Respati menekankan bahwa dalam mengambil tindakan atau menerbitkan kebijakan, pemerintah daerah harus tetap berdiri di atas koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita jalankan sesuai peraturan, hari ini kita tidak mungkin membuat kebijakan yang tidak ada peraturan perundang-undangannya. Tujuannya kan baik untuk ketertiban dan keamanan, jadi mari kita bersama-sama bisa saling mengawasi dan menjalankan tugas masing-masing," ucap Respati Ardi.

Terkait verifikasi perizinan dan penataan outlet miras di lapangan, Respati Ardi menyampaikan bahwa hal tersebut nantinya akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surakarta.

Di sisi lain, langkah tegas dalam penindakan peredaran miras tanpa izin terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta. Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita kurang lebih 850 botol dan cup minuman beralkohol dari berbagai tempat usaha.

Pihaknya juga menegaskan, untuk pelaku usaha yang terbukti melanggar perizinan golongan B dan C, dapat dikenakan sanksi hingga penutupan tempat usaha. (JK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....