Satpol PP Surakarta Sita 193 Cup Miras tanpa Izin di Lokananta

  • 20 Jul 2026 20:11 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari outlet Ruang Bahagia di kawasan Lokananta, Minggu 19 Juli 2026. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut. Bahkan, pelanggaran serupa pernah diproses hingga persidangan pada 2025. Namun, pengelola diduga masih menjual minuman beralkohol golongan B dan C secara tertutup meski hanya memiliki izin untuk golongan A.

Menurut Didik, penyelidikan dilakukan selama kurang lebih sepekan setelah terjadi perkelahian di kawasan tribun belakang deretan ruko Lokananta. Petugas kemudian melakukan pembelian terselubung untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

"Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi," ujarnya.

Setelah memperoleh bukti berupa rekaman video dan hasil transaksi, Satpol PP mendatangi lokasi dan menemukan 193 cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Surakarta.

Didik menjelaskan pengelola telah menyatakan bersedia menghentikan operasional sementara sambil mengurus perizinan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. Satpol PP juga meminta pengelola menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjalankan usaha selama masa penutupan.

"Yang bersangkutan menyatakan akan tutup sementara sampai izin yang mereka urus selesai. Apabila masih beroperasi sebelum izin diterbitkan, kami akan melakukan penutupan paksa sesuai ketentuan," kata Didik.

Ia menambahkan, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP Minuman Beralkohol. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan pengelola Lokananta agar pemanfaatan ruang usaha tetap memperhatikan fungsi kawasan dan ketentuan perizinan. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....