Respati Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Peredaran Miras tanpa Izin di Solo
- 20 Jul 2026 20:12 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan Pemerintah Kota Surakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan perizinan. Penegasan itu disampaikan menyusul penindakan Satpol PP terhadap penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin di salah satu outlet kawasan Lokananta.
Respati mengatakan penegakan aturan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat," kata Respati, Senin 20 Juli 2026.
Respati menambahkan Pemerintah Kota tetap mendukung pertumbuhan ekonomi dan ruang kreatif di Kota Solo. Namun, seluruh aktivitas usaha harus dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kita mendukung ruang kreatif dan pertumbuhan usaha di Kota Solo. Namun semuanya harus tertib, berizin, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kegiatan usaha justru menciptakan keresahan atau membahayakan masyarakat, terutama anak-anak," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surakarta mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan tertutup selama sekitar satu pekan dan menemukan adanya penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengatakan lokasi tersebut sebelumnya juga pernah diproses hukum pada 2025 atas pelanggaran serupa. Meski demikian, hasil penyelidikan menunjukkan praktik penjualan masih berlangsung dengan cara menuangkan minuman dari botol ke dalam cup yang diberi kode tertentu.
"Pengamanan barang dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Tempat usaha juga kami tutup sementara sampai seluruh perizinannya dipenuhi," ujar Didik. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....