Temuan Miras Tanpa Izin di Lokananta, DPRD Solo Dorong Sanksi Tegas

  • 21 Jul 2026 20:42 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – DPRD Kota Surakarta mendorong Pemerintah Kota Surakarta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Lokananta. Dorongan tersebut muncul setelah Satpol PP Kota Surakarta menemukan ratusan minuman beralkohol yang dikemas ulang dan dijual di salah satu outlet di kawasan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Daryono, mengapresiasi langkah Satpol PP yang dinilai telah menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah. Menurutnya, kinerja aparat dalam mengungkap dugaan pelanggaran tersebut patut mendapat dukungan.

"Saya mengapresiasi teman-teman Satpol PP karena sudah melakukan fungsi dan kewenangan dengan baik. Saya harap Satpol PP terus mempertahankan kinerjanya," kata Daryono, Selasa 21 Juli 2026.

Ia menilai temuan minuman beralkohol yang dikemas ulang menunjukkan adanya dugaan upaya menghindari ketentuan yang berlaku. Karena itu, Daryono mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih tegas, termasuk pencabutan izin usaha apabila terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan.

"Kalau bentuknya masih botol mereka masih bisa beralasan khilaf, tetapi dengan mengubah kemasan itu sudah ada niat. Menurut saya harus cabut izin," ujarnya.

Daryono juga meminta Pemerintah Kota Surakarta berkoordinasi dengan pengelola Lokananta terkait tindak lanjut atas temuan tersebut. Menurutnya, meski pengelolaan kawasan berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam penegakan perizinan usaha.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengatakan petugas mengamankan 196 gelas (cup) minuman beralkohol golongan B dan C yang dikemas ulang di salah satu outlet di kawasan Lokananta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi penjualan diduga dilakukan menggunakan kode jenis minuman tanpa disertai nota atau bukti pembayaran.

Didik menjelaskan seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku usaha dikenai sanksi penutupan sementara hingga memenuhi ketentuan perizinan. Ia menambahkan, apabila di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mereka menuang minuman beralkohol ke cup plastik, kemudian mereka tidak menyediakan bukti bayar sehingga saat dicek seolah-olah tidak ada transaksi. Saat ini dilakukan penutupan sementara sampai mengurus izin," ucap Didik. (Reza)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....