Tim Pengawasan Minuman Beralkohol Tolak Izin Miras Golongan B dan C Ruang Bahagia
- 24 Jul 2026 20:17 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Tim Pengawasan Minuman Beralkohol Pemerintah Kota Surakarta sepakat tidak merekomendasikan penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SPKL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C bagi Ruang Bahagia di kawasan Lokananta. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan temuan dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang ditangani Satpol PP.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Arif Handoko, mengatakan kesepakatan tersebut dihasilkan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam tim pengawasan. Tim tersebut terdiri atas Dinas Perdagangan, Satpol PP, DPMPTSP, dan DPUPR.
"Kami sepakat untuk tidak akan meloloskan pengajuan izin untuk SPKL-B dan SPKL-C dari Ruang Bahagia itu. Rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Pak Wali dan menunggu arahan lebih lanjut dari beliau," ujar Arif, Kamis 23 Juli 2026.
Arif menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan riwayat pelanggaran yang pernah terjadi. Menurutnya, tim menilai adanya dugaan penjualan minuman beralkohol sebelum izin terbit serta temuan minuman beralkohol yang dikemas ulang menjadi dasar pertimbangan tidak memberikan rekomendasi izin.
"Sebetulnya Ruang Bahagia itu sudah mengajukan izin untuk SPKL B dan SPKL C, tinggal rekomendasi saja. Tetapi karena menimbang pelanggaran yang dilakukan dan adanya unsur kesengajaan untuk tetap menjual meski izinnya belum turun serta adanya upaya untuk mengelabui petugas dengan minuman beralkohol yang dikemas ulang, kami sepakat untuk tidak akan mengeluarkan izin untuk Minuman Beralkohol Golongan B-C di Ruang Bahagia," katanya.
Selain itu, tim juga menyoroti pola konsumsi minuman beralkohol yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Arif mengatakan minuman yang seharusnya dikonsumsi di dalam area usaha diduga dibawa keluar oleh pelanggan ke area lain di kawasan Lokananta.
Arif menambahkan saat ini operasional Ruang Bahagia masih ditutup sementara. Menurutnya, meski pihak pengelola telah berkomunikasi dengan pemerintah, tim tetap bersepakat tidak memberikan rekomendasi penerbitan SPKL Golongan B dan C.
"Untuk saat ini unit usahanya ditutup sementara, tetapi sesuai pertimbangan sebelumnya, kami sepakat untuk tidak akan mengeluarkan SPKL B dan SPKL C untuk Ruang Bahagia," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Muhammad Bilal, menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kota Surakarta dan Satpol PP dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai keputusan tidak merekomendasikan izin merupakan langkah yang tepat berdasarkan hasil temuan dan riwayat pelanggaran yang disampaikan pemerintah.
"Kami mendukung upaya Pemkot Surakarta yang menyimpulkan untuk tidak akan mengeluarkan izin yang dimohonkan. Alasannya jelas karena izin baru berproses dan belum keluar tetapi mereka nekat menjual. Kemudian adanya sejumlah pelanggaran sejenis misalnya di tahun 2025 dan yang terbaru di Juli 2026 ini menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui petugas dan mengakali aturan. Kalau ditimbang ini sudah pelanggaran berat," kata Bilal. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....