Warga Klaten Gugat Jokowi di PN Surakarta, Minta Ditunjukkan Ijazahnya
- 05 Mei 2026 21:38 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan yang dilayangkan oleh seorang pengacara asal Klaten, Sigit Pratomo, menuntut agar Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.
Sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini digelar pada Selasa 5 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Deka Ajeng, sementara Joko Widodo diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum penggugat, Deka Ajeng, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memberikan ruang hukum bagi Joko Widodo agar bersedia memperlihatkan ijazahnya secara langsung di persidangan. Menurutnya, selama ini dalam kasus serupa, Joko Widodo tidak pernah hadir secara pribadi.
"Ini gugatan perbuatan melawan hukum. Kami ingin berkontribusi agar beliau hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Selama ini, ijazah tersebut dipertanyakan karena diduga berada dalam penguasaan pihak lain untuk kepentingan penyidikan. Kami ingin kepastian apakah ijazah tersebut asli atau tidak," ujar Deka saat ditemui di PN Surakarta.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Joko Widodo, Yb Irpan, secara tegas menolak seluruh dalil yang diajukan penggugat. Irpan menyatakan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi kliennya untuk memamerkan ijazah kepada publik.
"Kami jelas tidak sependapat. Dalam putusan-putusan pengadilan sebelumnya, baik di Jakarta Pusat maupun perkara lainnya, tidak pernah ada amar putusan yang menghukum atau memerintahkan Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah kehutanan UGM kepada publik. Gugatan ini kami nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat," kata Irpan menegaskan.
Selain Joko Widodo, pihak penggugat juga menyeret Polda Metro Jaya dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak turut tergugat. Persidangan ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan mediasi antara kedua belah pihak. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....