Penggugat Ijazah Jokowi Hadir di PN Surakarta, Sidang Dilanjutkan Mediasi
- 20 Mei 2026 10:21 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta — Sidang lanjutan kasus gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa 19 Mei 2026. Sidang kedua dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt ini resmi memasuki babak baru setelah seluruh pihak dinyatakan lengkap dan sepakat untuk menempuh jalur mediasi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, didampingi Hakim Anggota Dian Ardianto dan Ledis Meriana Bakara, dengan agenda pemanggilan kedua bagi pihak turut tergugat 2.
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat yaitu Sigit Pratomo, alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), hadir langsung dengan didampingi kuasa hukumnya, Dekka Ajeng Maharasri. Sementara itu, Jokowi selaku tergugat 1 diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Pihak Polda Metro Jaya selaku turut tergugat juga hadir diwakili oleh tim kuasa hukum mereka.
Setelah memeriksa kelengkapan administrasi dari seluruh pihak, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 2 Juni 2026 guna memberikan waktu bagi proses mediasi.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak telah sepakat menunjuk Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, untuk bertindak sebagai mediator.
"Siang ini Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya hadir. Sehingga para pihak melalui kuasa hukumnya pada sidang hari ini dinyatakan telah lengkap. Majelis hakim telah memberikan penjelasan agar sebelum masuk pokok perkara, para pihak diwajibkan menyelesaikan melalui mediasi," ujar Irpan usai persidangan.
Irpan menambahkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Prof. Adi Sulistiyono, yang menyatakan kesediaannya untuk memandu proses mediasi. Pertemuan mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pilihan tersebut juga disambut baik oleh kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri. Dekka menilai rekam jejak Prof. Adi yang pernah menangani kasus serupa akan mempermudah jalannya proses ini.
"Beliau kan memang sebelumnya sudah pernah ditunjuk di sidang-sidang CLS (Citizen Law Suit) sebelumnya, jadi sudah mengetahui duduk perkaranya. Pertimbangan kami menunjuk Prof. Adi selain karena beliau sudah tahu, tentu akan lebih mempermudah prosesnya," ucap Dekka.
Gugatan ini bermula dari aksi hukum yang dilayangkan oleh Sigit Pratomo, seorang advokat dan kurator lulusan FH UGM tahun 2000. Kepada awak media, Sigit menegaskan bahwa langkah hukum ini diambilnya atas kapasitasnya sebagai sesama alumni UGM.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA).
"Saya mengakui beliau (Jokowi) lulusan dari Fakultas Kehutanan. Mestinya kan beliau tunduk pada AD/ART KAGAMA, salah satunya adalah menjaga nama baik keluarga besar," ucap Sigit di PN Surakarta.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa ia tergerak menggugat karena melihat dinamika di masyarakat saat ini, di mana tingkat kepercayaan publik terhadap Jokowi dinilai kian tergerus. Ia juga menyoroti kejelasan status fisik ijazah yang sempat dipinjam pakai untuk kepentingan pembuktian di kepolisian.
"Kita membaca di media pada Januari 2026 lalu, kuasa hukum Pak Jokowi mengajukan alat bukti tertulis yang dipinjam pakai dari Polda Metro Jaya. Nah, sekalian kita memberikan wadah yang memadai bagi Pak Jokowi di persidangan ini untuk menunjukkan dan menanyakan kabar pinjam pakai barang bukti itu sudah sampai di mana," katanya. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....