Gugatan CLS Ijazah Jokowi Dinyatakan NO, Penggugat Siapkan Banding
- 14 Apr 2026 17:42 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi membacakan putusan terkait perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt mengenai gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kuasa hukum penggugat pun menyatakan siap melakukan banding atas putusan tersebut.
Dalam sidang yang digelar secara online atau e-court Selasa 14 April 2026, Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Achmad Satibi, didampingi dua hakim anggota, Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Hakim menilai bahwa format gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan tidak tepat untuk objek perkara tersebut. Berdasarkan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013, hakim berpendapat bahwa mekanisme CLS seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan negara atau isu lingkungan hidup.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan bahwa putusan NO ini bersifat prosedural dan tidak masuk ke dalam materi pokok perkara.
"Intinya dalam gugatan ini NO karena eksepsinya diterima. Namun, tolong dicatat bahwa putusan ini tidak menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli. Majelis Hakim berpendapat forum CLS-nya yang dipermasalahkan, bukan mengenai keaslian dokumen tersebut," ujar Andhika saat memberikan keterangan kepada media, Selasa 14 April 2026.
Andhika menambahkan bahwa meskipun hakim tidak memperhitungkan bukti-bukti dan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan karena status NO, pihaknya merasa bukti yang diajukan sudah sempat terbuka untuk publik.
"Bukan berarti bukti dan saksi kita mentah, tapi memang tidak diperhitungkan oleh hakim dalam perkara ini karena fokus pada forum CLS-nya. Kami menilai bukti dari pihak tergugat pun tidak berbobot," kata dia.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum penggugat menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut. "Mungkin nanti akan kami sampaikan dalam gugatan lain atau dalam banding yang akan kami ajukan setelah ini," ucapnya.
Meski gugatan dinyatakan NO, Andhika mengonfirmasi bahwa PN Surakarta sebenarnya tetap memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut. Namun saja substansi penggunaan pola CLS dalam sengketa dokumen individu inilah yang menjadi titik keberatan Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui perkara Citizen Lawsuit (CLS) sebelumnya diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menyeret empat pihak sebagai tergugat, yakni; Joko Widodo (Presiden ke-7 RI) sebagai Tergugat I.
Kemudian Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM, Prof. Dr. Wening sebagai Tergugat III. Serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai turut tergugat. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....