Respons Kuasa Hukum atas Kandasnya Gugatan CLS Ijazah Jokowi
- 15 Apr 2026 11:43 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi menjatuhkan putusan terhadap perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Ir. H. Joko Widodo. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Bambang Sutopo dan Top-Topan Hakim tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).
Kuasa Hukum Joko Widodo, Yb Irpan, dalam keterangan persnya di Solo, Selasa 14 April sore, menyatakan bahwa Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Ahmad Satibi S.H. M.H. menerima eksepsi dari pihak Tergugat 1 (Joko Widodo), Tergugat 2, Tergugat 3, serta Turut Tergugat.
"Dalam putusannya, amar berbunyi mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat 1, 2, 3, dan Turut Tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," ujar Yb Irpan kepada awak media.
Irpan menjelaskan beberapa poin krusial yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim sehingga gugatan tersebut kandas. Salah satu poin utamanya adalah kesalahan dalam penarikan subjek hukum (error in persona).
Menurut Irpan, mekanisme CLS seharusnya ditujukan kepada penyelenggara negara yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sehingga merugikan hak warga negara. Namun, dalam posita gugatan, Joko Widodo ditarik sebagai tergugat secara personal padahal saat ini beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara negara (Presiden ke-7).
"Majelis Hakim sependapat dengan eksepsi kami bahwa terdapat kesalahan subjek hukum atau error in persona. Selain itu, objek yang disengketakan juga dinilai tidak tepat karena terus mempersoalkan keaslian ijazah, bukan mengenai kelalaian kebijakan publik yang merugikan kepentingan umum," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut, tim hukum Jokowi menyoroti ketidaktelitian penggugat dalam memenuhi persyaratan administrasi gugatan CLS. Sesuai ketentuan, penggugat wajib memberikan notifikasi kepada calon tergugat selama 60 hari sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
"Faktanya, tenggang waktu antara notifikasi yang diserahkan dengan pendaftaran gugatan di PN Surakarta belum mencapai 60 hari. Karena secara formal cacat dan penggugat tidak cermat, maka sudah selayaknya gugatan ini tidak dapat diterima," kata Irpan.
Majelis Hakim juga menilai bahwa substansi gugatan yang meminta Jokowi memperlihatkan ijazah asli dan meminta maaf lebih kental dengan kepentingan kelompok tertentu, yakni pihak-pihak yang mengatasnamakan alumni UGM asli dan TPUA, bukan merupakan representasi kepentingan umum sebagaimana hakikat dari Citizen Lawsuit.
Menanggapi tudingan ijazah palsu yang terus bergulir, Irpan menegaskan bahwa pihak Universitas Gajah Mada (UGM) telah mengakui kebenaran ijazah tersebut. Bahkan, hasil laboratorium forensik dari penyidik Polda Metro Jaya menyatakan ijazah tersebut identik.
"Sesuai asas hukum administrasi negara presumsi iustitia, ijazah Pak Jokowi adalah produk keputusan tata usaha negara yang sah sepanjang belum dibuktikan sebaliknya di pengadilan. Kami berharap dengan putusan ini, pihak-pihak yang sengaja melempar isu ijazah bisa sadar," katanya menegaskan.
Terkait kemungkinan pihak penggugat mengajukan banding, tim hukum Jokowi menyatakan menghormati hak hukum tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu langkah resmi dari lawan untuk mempersiapkan kontra memori banding jika diperlukan.
Mengenai komunikasi dengan Joko Widodo, Irpan mengaku belum melaporkan secara langsung hasil putusan ini karena baru saja selesai disidangkan. "Hasil ini sesuai harapan kami. Segera setelah konferensi pers ini, kami akan meminta jadwal untuk 'sowan' dan melaporkan langsung kepada Bapak Jokowi," ujarnya.
Selain menghukum penggugat dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, Majelis Hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....