PN Surakarta Putuskan Gugatan 'Citizen Lawsuit' Ijazah Jokowi Tidak Dapat Diterima
- 14 Apr 2026 15:59 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi membacakan putusan terkait perkara perdata nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt mengenai gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang yang digelar secara daring (e-court) pada Selasa, 14 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menyeret empat pihak sebagai sasaran gugatan.
Meliputi tergugat I;Joko Widodo (Presiden ke-7 RI). Tergugat II; Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia. Sedangkan tergugat III; Wakil Rektor UGM, Prof. Dr. Wening dan turut tergugat; Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Subagyo, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Satibi dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro, telah menerima eksepsi dari para tergugat.
"Amar putusannya mengadili: Dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," ujar Subagyo saat membacakan poin putusan di PN Surakarta, Selasa 14 April 2026.
Berdasarkan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memberikan keputusan dalam pokok perkara sebagai berikut; Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima atau secara hukum disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.
Subagyo menjelaskan lebih lanjut bahwa status putusan NO ini berarti majelis hakim belum masuk ke dalam pemeriksaan substansi atau materi pokok perkara yang dipersoalkan oleh para penggugat.
"Kalau eksepsinya diterima, itu kaitannya dengan pokok perkaranya belum diperiksa. Baru eksepsi dari para Tergugat yang dikabulkan," katanya menanggapi pertanyaan mengenai kewenangan pengadilan.
Pihak PN Surakarta menyatakan bahwa salinan putusan lengkap beserta pertimbangan hukumnya sudah dapat diakses oleh para pihak melalui sistem E-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Masyarakat dan media juga dapat mempelajari detail alasan hakim dalam direktori putusan setelah proses unggah selesai.
"Nanti kalau sudah masuk ke direktori putusan, rekan-rekan wartawan bisa membaca pertimbangan hukumnya mengapa putusannya bisa seperti itu," ujar Subagyo.
Dengan putusan ini, status keabsahan ijazah yang digugat oleh para pemohon secara hukum formal di tingkat pertama ini dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena alasan eksepsi yang diajukan para tergugat dinilai tepat oleh hakim. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....