Hakim Tolak Permohonan Sumpah Pemutus Sidang CLS Ijazah Jokowi
- 17 Mar 2026 18:01 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Majelis hakim menolak permohonan Sumpah Pemutus yang diajukan penggugat dalam sidang sidang lanjutan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Penolakan tersebut dalam sidang lanjutan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dengan Majelis Hakim Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa 17 Maret 2026.
"Bahwa setelah mendengar kedua belah pihak, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pembuktian hukum acara perdata terdapat asas Actori Incumbit Probatio siapa yang mengaku mempunyai hak dirinya lah yang membuktikan. Asas tersebut sebagaimana terdapat pasal 163 HIR," kata ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Dengan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para penggugat tersebut (sumpah pemutus) belum beralasan. "Sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan," lanjut dia.
Dalam permohonan Sumpah Pemutus itu, langsung ditolak oleh kuasa hukum para tergugat. Hal itu juga menjadi salah satu pertimbangan oleh Majelis Hakim. Sehingga Majelis Hakim akan mengembalikan kepada asas yang berlaku.
Satibi mengatakan sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Selasa (31/3/2026). Setelah itu sidang akan dilanjutkan dengan agenda Putusan pada Selasa 14 April 4/2026). "Agenda kesimpulan dan putusan akan dilaksanakan secara e-court atau online."
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik menilai ada salah penafsiran dari Majelis Hakim. Dia menilai, pihak sudah mendalilkan dan membuktikan, namun tidak dengan pihak para tergugat.
"Tadi disebutkan Pasal 163 HIR bunyinya Actori Incumbit Probatio, artinya siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Permintaan kami jelas, mereka mendalilkan memiliki (ijazah), tetapi mereka tidak membuktikan. Karena tidak ada forum, maka kami memilinta sumpah pemutus," kata Taufik usai persidangan.
Taufik mengatakan, pihaknya tetap tidak putus asa, karena masih ada banding dan kasasi. Dia menurutnya peluang menang di sidang CLS ini masih terbuka.
"Dengan ditolaknya permohonan Sumpah Pemutus, menunjukan kepada kita pengadilan ini tidak lepas dari tekanan kekuasaan, pengadilan tidak lepas dari intervensi," ucap dia dengan nada kesal.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan mengatakan, tim penggugat sudah melengkapi bukti surat yang diminta pada sidang pekan lalu. Terkait putusan Sumpah Pemutus, dia menilai Majelis Hakim sependapat dengan apa yang disampaikan pihak penggugat pekan lalu.
"Majelis Hakim sependapat dengan apa yang telah kami sampaikan dalam persidangan pada hari selasa minggu lalu, yang pada pokoknya kami keberatan. Dengan alasan bahwa Sumpah Pemutus hanya dilakukan manakala dalam pemeriksaan suatu sengketa perkara perdata, dalam fakta-fakta persidangan, sama sekali tidak terdapat adanya alat bukti," kata Irpan.
Menurut Yb Irpan, fakta yang terjadi penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, telah mengajukan bukti-bukti baik surat, saksi, maupun keterangan ahli.
"Demikian pula para tergugat untuk membuktikan atas kebenaran dalil-dalil jawabannya, dan dalam rangka mematahkan kebenaran dalil-dalil penggugat, telah mengajukan bukti surat dan keterangan saksi," kata dia membenarkan. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....