PN Surakarta Ganti 3 Hakim Sidang Gugatan CLS Jokowi
- 01 Okt 2025 05:23 WIB
- Surakarta
KBRN,Surakarta: Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengganti tiga hakim yang memimpin sidang kedua gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (30/9/2025).
Pergantian ini setelah ada protes dari pihak penggugat yang disampaikan kuasa hukumnya Muhammad Taufiq saat sidang perdana dua pekan lalu.
Sdang sebelumnya dipimpin Putu Gde Hariadi sebagai ketua serta Sutikna dan Fatarony sebagai anggota. Pada sidang kali kedua ini dipimpin langsung Ketua PN Surakarta Achmad Satibi didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Humas PN Surakarta Subagyo membenarkan adanya pergantian tersebut. Namun ia tak mengiyakan jika penggantian tersebut dilakukan karena mengakomodir permintaan penggugat.
"Ada penggantian majelis hakim, karena salah satu ada yang promosi menjadi hakim tinggi. Jadi pak Sutikna ini sedang promosi di menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kupang. Penggantian ini sesuai perintah dari bapak Ketua PN Solo," ucap Subagyo.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq mengapresiasi penggantian Majelis Hakim yang dilakukan Ketua PN Solo. Apalagi sebelumnya pihaknya tidak yakin penggantian tersebut akan dilakukan.
"Kami apresiasi apa yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Solo. Ternyata meskipun dengan alasan ada mutasi, silahkan. Tetapi ada nuansa perubahan dalam sidang kali ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya pihak penggugat perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta meminta majelis hakim yang memimpin perkara persidangan untuk diganti. Hal itu disampaikan kuasa hukum pihak penggugat saat sidang hari pertama.
Pihak penggugat mengajukan penggantian majelis hakim kepada Kepala PN Solo. Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq mengatakan, permintaan pergantian majelis hakim ini agar putusan nantinya tidak seperti perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang dinyatakan gugur.
Dalam perkara itu, juga dipimpin oleh majelis hakim yang sama, terkait ijazah Jokowi.
"Hakim harus independen, hakim impresial, hakim itu harus mengikuti kemampuan para pihak, saya tidak mendapatkan itu kalau hari ini diadili oleh hakim yang sama. Karena apa, karena itu hakim yang sama juga yang memutuskan perkara kami nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Taufi di PN Solo, Selasa (16/9/2025).
Dia menjelaskan, dasarnya mengajukan penggantian majelis hakim ini berdasarkan Undang-undang Pokok Kehakiman.
"Dengan berat hati kami mengirim surat hari ini juga. Kami bagi tim, tim yang satu menyiapkan surat yang akan dikirim ke Ketua Pengadilan. Karena kalau setiap pengadilan menghadirkan hakim yang sama, saya berani mengatakan 150 persen putusannya akan sama. Bahwa pengadilan ini tidak berwenang menerima gugatan saudara, gugatan saudara harus diajukan ke pengadilan ini dan sebagainya," jelasnya. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....