DPRD Solo Bantu Carikan Solusi Kelonggaran PKL Piere Tendean Tetap Berjualan
- 01 Okt 2026 21:14 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - DPRD Kota Surakarta menyampaikan adanya kelonggaran bagi pedagang kaki lima atau PKL di Jalan Piere Tendean, Nusukan, untuk tetap berjualan setelah pembangunan trotoar rampung. Kelonggaran tersebut disertai pengaturan waktu dan ketentuan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu jalur pejalan kaki.
Anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta, Giyatno, mengatakan hasil audiensi dengan PKL memberikan titik temu terkait aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Menurutnya, pedagang tidak lagi dilarang berjualan sepanjang 24 jam, tetapi harus mengikuti ketentuan waktu yang telah dibahas.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima permohonan dari teman-teman PKL Piere Tendean, Nusukan. Poin yang dulu dibahas di Kelurahan Nusukan sudah diberi kelonggaran untuk tetap berjualan. Tidak lagi dilarang sama sekali 24 jam,” kata Giyatno saat menerima audiensi PKL Kamis, 1 Oktober 2026.
Untuk PKL yang berjualan pada pagi hari, Giyatno mengatakan terdapat kesepakatan waktu operasional mulai pukul 04.00 - 09.00 WIB. Setelah waktu tersebut, area yang menjadi jalur pejalan kaki harus kembali steril.
“Untuk pedagang pagi tetap boleh, jam 04.00 - 09.00 WIB. Selebihnya harus steril,” jelasnya.
Giyatno menegaskan, kesepakatan tersebut membutuhkan pengawasan bersama. Dinas terkait diminta melakukan pengecekan, sedangkan DPRD juga akan ikut memantau pelaksanaan ketentuan di lapangan.
“Perlu sama-sama saling monitor. Dari dinas harus mengecek, dan kami sebagai wakil masyarakat juga harus ikut membina dan memonitor supaya kesepakatan ini dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Terkait persoalan parkir di sekitar trotoar, Giyatno mengatakan hal tersebut belum menjadi pembahasan utama dalam audiensi. DPRD masih akan melihat kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan pengelola parkir sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Kami tadi fokusnya ke PKL. Kalau soal parkir, nanti kami coba lihat dan koordinasikan. Saya belum berani menyatakan parkirnya melanggar atau tidak sebelum melihat kondisinya,” tandasnya.
Giyatno mengatakan kelonggaran tersebut menjadi titik temu setelah pedagang harus berhenti berjualan selama pembangunan berlangsung. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan pola penataan PKL setelah pembangunan selesai.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Agung Harsakti Pancasila, meminta penataan PKL tidak berujung pada saling menyalahkan antara pedagang dan pemerintah. Ia mengingatkan pedagang agar ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan kawasan setelah tetap diberikan ruang untuk berjualan.
“Anggaran itu kan juga dari pajak bersama. Saya titip satu, soal sampah. Yang kedua agar tidak kumuh. Anggarannya juga besar. Ayo sama-sama,” kata Agung.
Agung menilai, setelah prinsip penataan disepakati, persoalan yang tersisa lebih banyak berkaitan dengan teknis di lapangan. Pengaturan tersebut antara lain menyangkut ukuran gerobak dan posisi pedagang agar tidak menghambat pergerakan orang.
“Kalau masalah jualan, clear. Untuk teknis yang berubah, gerobaknya besar atau bagaimana, monggo. Biasanya bisa diatur miring seperti ini. Ada space untuk satu-dua orang supaya bisa berjalan lancar tanpa terkendala. Itu hanya teknis,” ujarnya.
Agung menekankan, ruang untuk berjualan tetap harus berjalan beriringan dengan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik. Karena itu, pedagang dan pemerintah perlu menjalankan kesepakatan dengan memperhatikan akses pejalan kaki serta kebersihan kawasan. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....