Diskuktrans ESDM Siapkan Relokasi PKL di Pujasera dan Stadion 45
- 15 Sep 2026 20:52 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar tengah mematangkan rencana penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan perkotaan.
Langkah penataan ini difokuskan pada lonjakan ratusan PKL roda dua yang kerap berjualan pada pagi hingga siang hari di sekitar kawasan Alun-Alun Karanganyar, guna mengembalikan kerapian dan kenyamanan pusat kota.
Kepala Diskuktrans ESDM Kabupaten Karanganyar, Sriono Budi Santoso, mengungkapkan jumlah PKL di kawasan perkotaan mengalami peningkatan signifikan dibanding beberapa tahun lalu. Kondisi tersebut memicu kesan semrawut dan mengganggu kelancaran lalu lintas warga yang melintas di kawasan setempat.
“Pada intinya sekarang yang di sekitar GSI itu kan kalau dulu masih belum banyak, sekarang nambah banyak jadi terkesan kadang-kadang kelihatan semrawut. Mungkin banyak orang mau lewat di situ kok terus rasanya kok males. Ini yang harus kita tata agar kotanya tetap kelihatan rapi, kemudian teman-teman PKL juga masih bisa menjajakan jualannya,” ujar Kepala Diskuktrans ESDM Kabupaten Karanganyar, Sriono Budi Santoso, Selasa 15 Septmber 2026.
Sriono membeberkan, berdasarkan pendataan awal yang dilakukan dinasnya, jumlah PKL roda dua yang beroperasi di sekitar kawasan Alun-Alun Karanganyar diperkirakan mencapai lebih dari 100 pedagang. Angka ini melonjak tajam dibanding beberapa tahun lalu yang hanya berkisar antara 30 hingga 40 pedagang.
Sebagai langkah penataan, Pemkab Karanganyar telah merancang opsi relokasi utama ke area Pujasera, serta menyiapkan wacana pemanfaatan lahan milik Pemda di kompleks Stadion 45 Karanganyar untuk menampung para pedagang agar tidak menumpuk di satu titik.
“Kalau relokasi kan di Pujasera itu, tapi kelihatannya kalau muat ya nanti uyel-uyelan. Lah mungkin juga di Stadion 45, tapi kalau Stadion 45 baru wacana-wacana karena kita melihat ini tanahnya milik Pemda,” kata Sriono.
Selain penataan PKL di sekitar Alun-Alun, Diskuktrans ESDM Karanganyar juga menegaskan keberadaan jalur atau zona merah yang terlarang bagi aktivitas PKL. Titik larangan tersebut membentang dari depan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar hingga ke arah utara, serta kawasan di depan Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Karanganyar.
“Titik merahnya kan depan Madaniyah itu sampai ke utara dan di depan Sekda. Kebijakan sesuai ketentuan operasional PKL itu kan mulainya jam empat sore sampai jam 12 malam. Kita berupaya meminimalisir dampak yang merasa dirugikan melalui dialog dan akan kita bahas bersama tim penataan PKL minggu depan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....