Pemkab Karanganyar Uji Coba Penerapan E-Retribusi QRIS untuk PKL
- 24 Jul 2026 22:02 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi, dan ESDM (Diskuktrans ESDM) Karanganyar mulai menerapkan uji coba pembayaran e-retribusi berbasis sistem QRIS bagi pedagang kaki lima (PKL). Pilot project sistem pembayaran digital ini dipusatkan di kawasan Taman Pancasila Karanganyar.
Kepala Diskuktrans ESDM Kabupaten Karanganyar, Sriono Budi Santoso, mengungkapkan uji coba e-retribusi awalnya melibatkan 10 pedagang. Pihaknya kini menyempurnakan sistem integrasi data pembayaran bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bank Jateng agar nama serta ID pedagang tercatat akurat.
“Kemarin kan baru 10 pedagang dan ada kendala ID serta perbedaan waktu pencatatan. Sekarang sudah ada kesepakatan dan aplikasi tersendiri dengan BKD, sehingga nama pedagang yang bayar langsung terlihat jelas,” ujar Sriono Budi Santoso saat dikonfirmasi RRI, Jumat 24 Juli 2026.
Sriono menjelaskan pihaknya telah mengajukan penambahan cetak barcode QRIS untuk 181 pedagang lain di Taman Pancasila. Ditargetkan sebanyak 191 PKL di kawasan tersebut sudah dapat menggunakan pembayaran e-retribusi digital secara penuh pada bulan ini.
"Kami sudah mengajukan ke Bank Jateng untuk yang 181 PKL lagi. Jadi kita nunggu dari Bank Jateng nanti qrisnya keluar kapan, nanti mungkin 191 PKL bisa sudah pakai E-retribusi Qris," katanya.
Sriono menambahkan, jika penerapan uji coba di Taman Pancasila berjalan sukses tanpa kendala teknis, Pemkab Karanganyar akan memperluas e-retribusi ke titik lokasi jualan lain. Lokasi sasaran berikutnya mencakup kawasan Alun-alun Karanganyar, Plaza Barat, Plaza Timur, Jalur Lambat, hingga Stadion 45.
“Taman Pancasila ini kita jadikan percontohan dulu. Kalau nanti sudah tidak ada kendala, ganti Alun-alun dan semua titik lokasi retribusi PKL secara bertahap nanti semua pakai e-retribusi,” kata Kepala Dinas.
Sriono menambahkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi PKL di empat titik kawasan kota saat ini mencapai 150 hingga 200 juta rupiah per tahun. Angka tersebut dihitung berdasarkan tarif resmi Perda yakni 300 rupiah per meter persegi setiap harinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....