Disidak Bupati, Sejumlah Lapak PKL di Jalan Pemuda Klaten Diamankan Satpol PP
- 06 Apr 2026 16:59 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten - Pemerintah Kabupaten Klaten melakukan penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pemuda Klaten, Senin 6 April 2026. Penertiban tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat melalui media sosial.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Alun-alun Klaten. Bupati ingin melihat secara langsung aktivitas mereka yang beroperasi di luar ketentuan.
Kepada wartawan Bupati Klaten mengatakan penertiban dilakukan karena para PKL tersebut nekat melanggar jam operasional berjualan. Para PKL di kawasan harusnya beroperasi dari jam 15.00 WIB sampai subuh.
"Hari ini kita menindaklanjuti aduan masyarakat di sosial media yang mengeluhkan di jalan Pemuda ada beberapa PKL yang ngeyel berjualan. Kita menyadari beliau ini kehidupan dari sini tapi disi lain kita sudah ada aturannya harus ditaati bersama yang mengakomodir semua," kata Hamenang Wajar Ismoyo, Senin 6 April 2026.
Dikatakan berdasarkan aturan yang ada PKL boleh berdagang mulai dari jam 15.00 wib sampai subuh. Setelah itu dari subuh sampai jam 15.00 wib tidak boleh digunakan untuk berjualan.
Dikatakan Bupati, setelah dilakukan penertiban itu tidak ada lagi pedagang yang berjualan pada pagi dan dan siang hari. Pada siang hari kawasan tersebut dinilai cukup penting untuk aktivitas masyarakat seperti pejalan kaki dan olahraga.
Pihaknya juga akan terus melakukan pantauan terhadap aktivitas para pedagang atau PKL. Sehingga tidak ada lagi pedagang yang nekat melakukan pelanggaran.
Kepala satpol PP Kabupaten Klaten Joko Hendrawan Kepada RRI membenarkan adanya penegakan perda nomor Lima tahun 2018 tentang penataan PKL tersebut. Ditempat itu banyak dijumpai pedagang PKL yang berjualan di trotoar.
"Tadi ada penertiban kaitannya dengan penegakan Perda nomor 5 tahun 2018 terkait dengan penataan PKL. Di Jalan Pemuda tadi banyak sekali PKL yang berjualan di sekitar trotoar Jalan Pemuda tidak bongkar pasang tetapi menetap," katanya.
Menurutnya, sesuai dengan Perda itu, PKL itu diperbolehkan berjualan di trotoar dari jam 15.00 sampai subuh. Namun banyak dari mereka yang bandel sehingga dilakukan penertiban.
" Banyak PKL yang membandel sehingga hari ini kita tertibkan kita bongkar. Lapaknya kita amankan di Satpol PP. Tadi ada sekitar empat lapak yang kita amankan," katanya. Adam Sutanto
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....