Satgas MBG Sragen Dorong 60 SPPG Rampungkan Perizinan

  • 02 Sep 2026 16:53 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN — Sekitar 60 dari 122 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Sragen masih belum menyelesaikan perizinan. Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sragen berencana turun langsung mengecek SPPG yang belum berizin pada September 2026.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Sragen yang juga Wakil Bupati (Wabup) Sragen, Suroto, mengatakan sekitar 50% SPPG yang beroperasi telah menyelesaikan perizinan. Sementara separuh lainnya masih menghadapi persoalan perizinan, termasuk terkait status lahan sawah dilindungi (LSD). Hal tersebut disampaikan Suroto.

Suroto mengatakan program MBG dari pemerintah pusat tetap berjalan. Sebagai Ketua Satgas MBG di daerah, dia menyatakan Sragen akan tetap mendukung pelaksanaan program tersebut. Namun, dia menegaskan aturan perizinan yang berlaku di Kabupaten Sragen tetap harus dipenuhi oleh para pengelola SPPG.

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para pelaku SPPG. Suroto juga mengatakan dirinya telah memberikan waktu sekitar satu bulan kepada pengelola SPPG untuk menyelesaikan perizinan.

“Laporan progress yang kami terima sudah 50% SPPG yang selesai perizinannya. Yang 50% lainnya masih tarik ulur ihwal perizinan, termasuk masalah SPPG yang menempati lahan hijau. Sepertinya masalah tersebut ke depan ada kebijakan dari Presiden. Kalau saya ya silakan,” kata Suroto.

Suroto mengatakan Pemkab Sragen tetap harus menegakkan aturan yang berlaku meskipun pelaksanaan MBG merupakan program pemerintah pusat. Dia berencana turun langsung ke lapangan pada September mendatang untuk mengecek SPPG yang belum menyelesaikan perizinan. Menurut Suroto, pemerintah daerah hanya dapat memastikan aturan daerah dipenuhi dan melaporkan hasil pengecekan kepada pihak yang berwenang. Adapun kewenangan terkait pemberian sanksi berada di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Saya akan turun untuk check list ke sejumlah SPPG yang belum berizin. Nanti hasilnya seperti apa, ya nanti tinggal dilaporkan ke Semarang dengan tembusan Jakarta. Keputusan sanksi nanti ya di BGN [Badan Gizi Nasional]. Kami di daerah tidak berwenang memberi sanksi,” ujar dia.

Berdasarkan data terakhir Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen, terdapat 122 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Sragen. Selain itu, tujuh SPPG lainnya belum beroperasi karena masih menunggu pencairan dana dari pemerintah pusat. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....