Petani Gemolong Keluhkan Transparansi Pembagian Pupuk Subsidi, Pemkab Tegur PPTS
- 22 Jul 2026 14:40 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Para petani di Desa Peleman, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen mengeluhkan minimnya transparansi penyaluran pupuk bersubsidi oleh Kios Pupuk Lengkap (KPL) atau Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi (PPTS) setempat. Tak hanya data penerima dan alokasi kuota pupuk yang dipersoalkan, petani juga menyoal penarikan harga beli pupuk yang dinilai melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Keresahan ini memuncak saat memasuki masa tanam ketiga, di mana para petani sangat membutuhkan pasokan pupuk untuk mendukun pemupukan tanaman komoditas palawija. Ketidakjelasan tata kelola pendistribusian serta munculnya dugaan penahanan stok di gudang memicu amarah dan kekecewaan warga tani di lapangan.
Petani setempat, Pak Tarul (35), mengungkapkan bahwa persoalan ini berawal dari tidak adanya keterbukaan informasi mengenai jumlah kuota dan tata cara pembagian pupuk bersubsidi kepada para petani.
"Cerita awalnya itu, keluhan petani bukan semata-mata masalah harga di luar HET, melainkan bermula ketika tidak adanya transparansi terkait pembagian dan kuota pupuk. Petani mempertanyakan harga yang semula HET-nya Rp90.000 untuk Urea dan Rp92.000 untuk Phonska, tetapi dibulatkan menjadi Rp95.000 untuk Urea dan Rp100.000 untuk Phonska," ucap dia kepada rri.co.id Rabu 22 Juli 2026.
Lanjut dia, pada masa tanam ketiga ini petani berharap bisa melakukan pemupukan pada tanaman palawija. Begitu tahu ada stok di gudang tetapi ditahan dengan dalih stok gudang, petani pun berteriak. Ditambah lagi, selama ini ada sisa uang kembalian pembeli yang tidak diberikan.
"Semisal untuk kas sebenarnya petani tidak bermasalah, namun karena tidak pernah ada laporan pengembalian itu masuk kas atau tidak, inilah yang menjadi awal amarah dan unek-unek petani hingga akhirnya muncul ke publik," ucapnya lebih lanjut.
Ia menegaskan, pada dasarnya petani menyadari adanya biaya tambahan yang disepakati untuk ongkos kargo/armada pengangkut serta upah tenaga panggul. Kunci utama penyelesaian masalah ini terletak pada transparansi dan keterbukaan informasi alokasi pupuk bersubsidi dari pihak pengecer agar tidak menimbulkan prasangka negatif di masyarakat.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Sragen memberikan peringatan keras kepada penyalur pupuk bersubsidi di Desa Peleman, Kecamatan Gemolong. Peringatan ini disampaikan menyusul temuan ketidaksesuaian dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah setempat.
DKPPP melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Kios Pupuk Lengkap (KPL) atau Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi (PPTS) setempat. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) DKPPP Kabupaten Sragen Laksana Ambar Kusuma menjelaskan, langkah pengawasan ini diambil setelah adanya aduan resmi yang masuk melalui kanal Lapor Bupati.
Menurutnya ada empat poin utama yang menjadi fokus aduan warga. Berdasarkan hasil klarifikasi, tim menemukan adanya selisih harga jual di atas harga eceran tertinggi (HET). "Misalnya, pupuk Urea yang seharusnya Rp90 ribu dijual seharga Rp 95 ribu, sedangkan NPK dari Rp92 ribu menjadi Rp100 ribu," katanya.
Ambar menjelaskan, selisih harga ini terjadi akibat adanya kesepakatan internal dalam pertemuan antara gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok tani (poktan), dan warga desa.
”Ketentuan HET itu berlaku jika petani datang sendiri ke kios, membayar tunai, dan membawa pulang pupuknya sendiri. Jika ada kesepakatan seperti bayar pascapanen atau minta di antarkan karena tidak ada kendaraan, itu kembali ke kesepakatan kompromi. Namun secara aturan resmi, penyaluran di luar kios melanggar ketentuan,” kata Ambar menegaskan.
Aduan lain menyangkut kecurigaan warga terkait perbedaan jumlah penebusan pupuk antar petani. Salah seorang warga mengeluhkan jatah yang tertera 135 kg, namun hanya bisa diambil 50 kg. Sementara petani lain dengan lahan di bawah 2 hektar bisa menebus hingga 400 kg lebih.
Kemudian terkait adanya isu penimbunan atau ketidaksesuaian stok, DKPPP menemukan adanya perbedaan pencatatan antara administrasi dan stok riil di gudang kios. Hal ini terjadi karena mata rantai distribusi yang menyimpang. Di mana pupuk dari distributor tidak diturunkan di kios melainkan langsung dilempar ke Poktan.
”Aturan teknis membolehkan jatah pupuk selama satu tahun (untuk tiga musim tanam/MT) diambil sekaligus di awal. Ada petani yang langsung mengambil jatah setahunnya di depan, sehingga di MT berikutnya jatahnya habis,” ujarnya.
Akibatnya, administrasi kios terhambat karena harus menunggu laporan dari Poktan. Selain itu terkait dugaan kepala dusun (kadus) desa sebelah yang ikut menebus, tidak terbukti. Atas temuan pelanggaran administrasi dan tata cara penyaluran ini, DKPPP Kabupaten Sragen telah memberikan teguran keras kepada pihak kios (PPTS).
”Untuk sanksi tegas, baik itu pengangkatan maupun pemberhentian kios resmi, merupakan wewenang penuh dari pihak PT Pupuk Indonesia,” ujar Ambar. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....