Petani Tewas Tertembak Senapan Angin, Tetangga Jadi Tersangka
- 18 Jul 2026 21:32 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Penyidik Polsek Plupuh dan Polres Sragen telah meningkatkan penanganan perkara dan melakukan proses hukum atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Polisi telah mengamankan seorang tukang servis senapan angin yang diduga salah tembak yang mengakibatkan kematian seorang petani asal Dukuh Manyaran, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Plupuh Iptu Mohamad Nur Arifin mengatakan, kasus tersebut telah ditangani.
"Perkara ini telah ditangani sesuai prosedur. Setelah korban meninggal dunia, penyidik menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada," ujar Iptu Mohamad Nur Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima RRI.co.id Sabtu 18 Juli.
Lanjut Kapolsek, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SRT alias Gusur (41), warga Dukuh Manyaran, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, atau tinggal di lingkungan yang sama dengan korban. Pelaku diketahui memiliki usaha servis ringan senapan angin sekaligus pengisian gas senapan.
Polisi menduga saat melakukan uji coba atau penyetelan tekanan peluru (mimis) menggunakan senapan angin, proyektil meleset dan mengenai korban yang saat itu berada di area persawahan.
Dalam penanganan perkara ini, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit senapan angin jenis Bocap, alat pengukur kecepatan peluru (chronograph), puluhan butir peluru berbagai jenis, serta perlengkapan yang digunakan saat proses pengujian senapan. "Polisi juga menyita pakaian korban yang terdapat bekas lubang pada bagian pinggang kiri sebagai barang bukti," kata Iptu Nur Arifin.
Kasus tersebut kini ditangani dengan dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Plupuh menegaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami seluruh alat bukti untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Seluruh rangkaian penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas dialami seorang petani di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Petani tersebut meninggal dunia usai mengalami luka tembak yang diduga berasal dari peluru senapan angin.
Korban diketahui bernama Sutarman alias Zainuri (74), warga Dukuh Manyaran, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Korban mengembuskan napas terakhir di RSUD Dr. Moewardi Surakarta pada Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban sempat menjalani perawatan intensif selama delapan hari akibat luka di bagian pinggang kiri. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Plupuh Iptu Mohamat Nur Arifin, peristiwa bermula pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
"Saat itu korban sedang merapikan pematang sawah dan membuat saluran air di lahan pertaniannya di Dukuh Manyaran," ucap Iptu Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Sabtu 18 Juli.
Lanjut Kapolsek, ketika bekerja dalam posisi jongkok menghadap ke barat, korban tiba-tiba merasakan benda yang menusuk bagian pinggang kiri dari arah belakang dengan keras..Awalnya korban tidak menyadari penyebab luka tersebut dan tetap beraktivitas.
Namun beberapa saat kemudian ia mulai merasa pusing dan nyeri hingga akhirnya pulang ke rumah. Setelah diperiksa keluarganya, ditemukan luka yang mengeluarkan darah di bagian pinggang kiri.
"Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Plupuh II sebelum dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Sragen," ujar Kapolsek.
Lantaran kondisinya memburuk, korban kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta pada 9 Juli 2026 untuk menjalani perawatan intensif. Meski telah mendapatkan penanganan medis, kondisi korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada 16 Juli 2026. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....