Upaya Pemkab Sragen Tarik Minat Siswa SD ke Sekolah Rakyat

  • 16 Jun 2026 11:50 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Pemerintah Kabupaten Sragen bergerak cepat untuk melakukan penjaringan calon siswa Sekolah Rakyat SR jenjang SD. Ini dilakukan menyusul minat untuk jenjang pendidikan dasar ini masih sangat kurang.

Bupati Sragen Sigit Pamungkas, saat dijumpai di kantornya, Senin 15 Juni 2026 menyebut, keterisian kuota jenjang SD masih jauh. Dari kuota 90 siswa saat ini baru ada 5 siswa.

Merespons minimnya peminat di jenjang SD, Bupati Sigit Pamungkas menegaskan bahwa Pemkab Sragen tidak tinggal diam. Langkah-langkah strategis dan persuasif di tingkat akar rumput mulai digencarkan.

"Kita sudah memanggil kepala desa, Pak Camat, untuk terus mensosialisasikan, membujuk anak-anak yang usia SD untuk bisa ke sana. Yang kedua, kita juga mengerahkan pendamping desa untuk juga mensosialisasikan Sekolah Rakyat ini, terutama untuk anak-anak SD-nya," ujar Bupati.

Pihak Pemkab berharap lewat sosialisasi yang lebih intensif dan pendekatan dari hati ke hati oleh perangkat desa, para orang tua di wilayah Mondokan dan sekitarnya mau memberikan kepercayaan bagi anak-anak usia SD mereka untuk mengenyam pendidikan di Sekolah Rakyat Sragen pada tahun ajaran baru ini.

Terkait pemenuhan kuota SD yang masih jauh dari target, Dinas Sosial (Dinsos) Sragen menyatakan akan terus bergerak di lapangan hingga batas akhir masa penjangkauan dan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Kementerian Sosial.

Kepala Dinsos Sragen Yuniarti mengatakan, berbeda dengan sekolah reguler, penerimaan di Sekolah Rakyat menggunakan metode penjangkauan atau asesmen langsung ke warga oleh petugas, bukan pendaftaran mandiri.

Berdasarkan skedul dari Kementerian Sosial, tahapan penjangkauan ini berlangsung dari minggu pertama Mei hingga minggu keempat Juni 2026. Setelah itu, penetapan dan pengumuman peserta didik dilakukan pada minggu keempat Juni, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada minggu pertama hingga kedua Juli, dan diakhiri dengan registrasi ulang pada minggu kedua Juli 2026.

Sekolah Rakyat ini diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam data kemiskinan Desil 1 dan Desil 2. Namun, Yuniarti menegaskan aturan ini bersifat fleksibel demi asas keadilan.

"Apabila saat penjangkauan ditemukan keluarga yang benar-benar tidak mampu dan layak, tetapi datanya masuk di Desil 6 ke atas, kami dapat melakukan pemutakhiran data atau perubahan desil di lapangan. Jadi tidak kaku," ujarnya.

Adapun batasan usia untuk calon siswa SR adalah minimal 7 tahun hingga maksimal 12 tahun untuk SD, maksimal 15 tahun untuk SMP, dan maksimal 21 tahun untuk jenjang SMA.

Meskipun berlokasi di Kecamatan Mondokan Kabupaten Sragen, Sekolah Rakyat ini bersifat terbuka untuk luar daerah. Mayoritas pendaftar saat ini memang merupakan warga Sragen, namun beberapa calon siswa dari wilayah Solo Raya seperti Karanganyar, Boyolali, dan Sukoharjo juga tercatat sudah ikut terjaring dalam sistem penjangkauan tahun ini. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....